Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Avatar
354
×

Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK

Sebarkan artikel ini
Korupsi Cukai Rokok, Eks Kepala BP Tanjung Pinang Den Yealta jadi Tersangka KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Den Yealta sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi cukai rokok.

JAKARTA, koranbanjar.net – “Dalam perkara dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ali menyebut Den Yealta sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Belum dapat dipastikan Den Yealta akan dilakukan penahanan.

“Segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dan perkembangan akan disampaikan,” katanya.

Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 250 miliar. Diduga terjadi manipulasi cukai rokok dalam perkara ini. Rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi dan penggeledahan sudah dilakukan KPK sebelumnya.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh