Seorang perempuan yang diduga menjadi korban tindak kekerasan penganiayaan di Banjarmasin merasa kecewa, lantaran proses hukum yang telah dia laporkan ke pihak kepolisian tersebut sudah berjalan tiga bulan lebih. Selain itu tersangka juga tidak dilakukan penahanan bahkan bisa bepergian ke luar daerah.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kabar ini diterima dari salah satu Penyidik Reskrim Polresta Banjarmasin.
Ia menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap Syarifah Puput Selvia Al Habsy atau biasa dipanggil Puput Selvia dengan tersangka adalah tantenya sendiri, Selvina Ramayanti atau Rama.
Ketika itu Eko Amiyadi secara kebetulan bertemu Jurnalis koranbanjar.net di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (27/2/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Lalu Jurnalis koranbanjar.net langsung bertanya tentang perkembangan kasus ini sekaligus mengonfirmasi benarkah tersangka sedang berada di Jakarta.
“Iya benar, kemarin ijinnya sama kasat,” ujarnya dengan bahasa agak santai sembari tersenyum.
Lalu Jurnalis kembali bertanya, apakah ada aturan setelah menjadi tersangka diperbolehkan ke luar daerah.
“Diperbolehkan saja,” ucapnya singkat lagi.
Kemudian Eko melanjutkan obrolan santainya, tersangka memang mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan anaknya masih kecil.
“Karena yang melakukan penahanan itu kan hak kita, tetapi ia (tersangka) mengajukan permohonan untuk tidak ditahan karena anaknya masih kecil,” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian saat dikonfirmasi melalui pesan audio WhatsApp mengenai kebenaran kabar tersebut, ia tidak menjawab.
Tak satupun pesan audio di chat WhatsApp pribadinya yang berisi beberapa pertanyaan direspon, meskipun sudah terbaca.
Informasi tentang keberadaan tersangka (Rama) ada di Jakarta berawal dari curhatan korban kepada Jurnalis koranbanjar.net beberapa waktu telah lewat.
Korban merasa kecewa dan tidak terima tersangka dibiarkan berkeliaran bebas.
“Sudah menganiaya ulun (saya), ditetapkan tersangka, kenapa tidak ditahan dan malah diizinkan pergi ke luar daerah, terus terang ulun sangat sakit hati kecewa dan sangat keberatan,” ucapnya sembari menangis.
Proses kasus ini diapun menyebut terbilang cukup lama, sudah lebih dari tiga bulan belum dinaikkan ke pengadilan, padahal berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum).
“Kok kenapa belum dinaikkan ke pengadilan, tersangka merasa bebas di luar sana, sementara ulun sebagai korban merasa dizalimi,” tuturnya.
Kepala Seksi (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Habibi ketika dikonfirmasi mengatakan, berkasnya telah dikembalikan.
“Setelah kita terima kemarin dan kita pelajari ternyata ada yang kurang, jadi kita kembalikan,” ungkap Habibi didampingi Kepala Subseksi Prapenuntutan Tipidum Kejari Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji.
Ditanya kekurangannya apa, ia tak menyebut secara detail.
“Ada beberapa lah yang kurang, baik formil maupun materil,” katanya singkat.
Perlu diketahui sejak tanggal 18 Desember 2023, telah dimulainya penyidikan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP Pidana atas nama tersangka Selvina Ramayanti alias Rama, beralamat Jalan Dahlia II Kota Banjarmasin.
Pada berita koranbanjar.net sebelumnya, telah terjadi dugaan penganiayaan yang dialami Syarifah Puput Selvia Al Habsy oleh tersangka, Selvina Ramayanti (Rama).
Kejadian sekitar bulan Desember tahun 2022, yang dilakukan di rumah tersangka itu mengakibatkan sebagian tubuh korban mengalami luka dan memar. Diantaranya leher, tangan, bagian bahu, belakang hingga korban sangat sulit menjalankan aktivitas bekerja.
beberapa bagian tubuhnya hingga saat ini masih terasa sakit akibat diduga dianiaya oleh SR.
“Sampai saat ini leher, tangan, bagian bahu, belakang masih sakit, dan sangat sulit beraktivitas.
Tidak terima atas perlakuan tantenya, akhirnya Puput yang berusia 27 tahun dan tinggal di Martapura ini, terpaksa melaporkan ulah perbuatan Rama ke Polresta Banjarmasin, dan sekarang ditetapkan menjadi tersangka.
(yon/rth)