Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kontroversi “Kedunguan” di DPRD Banjar, Saidan Fahmi; Itu Ajakan Berhati-hati Membuat Keputusan

Avatar
1760
×

Kontroversi “Kedunguan” di DPRD Banjar, Saidan Fahmi; Itu Ajakan Berhati-hati Membuat Keputusan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Banjar, Saidan Fahmi.
Anggota DPRD Banjar, Saidan Fahmi.

Pernyataan anggota DPRD Kabupaten Banjar dari Komisi II, Saidan Fahmi yang memuat kata “kedunguan” terus bergulir. Bahkan telah menimbulkan persepsi yang beragam hingga menjadi kontroversial. Terlepas dengan berbagai persepsi itu, Saidan Fahmi mencoba jelaskan pengertiannya sehingga menggunakan kalimat “kedunguan.”

BANJAR, koranbanjar.net – Perhatian publik terhadap kalimat “kedunguan” itu, baik kritik, saran, bahkan cemoohan, secara pribadi saya apresiatif. Terutama atas respon terhadap diksi “kedunguan” yang saya pakai saat interupsi pada sidang paripurna, Rabu 7 Juli 2021.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Demikian Saidan Fahmi mulai menarasikan penjelasannya atas penggunaan kalimat “kedunguan” di sidang paripurna DPRD Banjar terkait raperda perubahan status PDAM Intan menjadi Perseroda.

“Dalam perspektif saya, ada sebagian pendengar atau pembaca yang keliru memahami makna ontologis dari penggunaan kata “kedunguan” itu,” ucapnya.

Dijelaskan, jika kata “kedunguan” terpisah dari kontek kalimatnya, sangat mungkin konotasinya bermakna negatif, apalagi jika diatributkan kepada subjek tertentu, seperti dilabelkan pada pimpinan dewan, pasti akan terasa negative. Orang yang melempar kalimat itu pasti dianggap tidak beretika dan lainnya.

“Video rekaman yang memuat kata “kedunguan” itu sengaja saya posting, melalui fanpage facebook dan instagram tidak lama setelah kejadian. Supaya khalayak bisa memahami secara utuh makna ontologis dari kontek kalimat yang memuat kata kedunguan tersebut. Bahkan sampai saat ini video itu masih belum dihapus,” katanya.

Rekaman video tersebut, lanjutnya, tidak dimulai dari awal saat dia bicara, tetapi dari rekaman sudah bisa ditangkap kontek kalimat yang memuat kata kedunguan. “Saya coba transkripkan bagian dari rekaman tersebut dalam bahasa tulisan yakni ;

“𝑂𝑙𝑒ℎ 𝑘𝑎𝑟𝑒𝑛𝑎 𝑖𝑡𝑢, 𝑠𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑘𝑒𝑝𝑢𝑡𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑖𝑛𝑖 𝑑𝑖𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑘𝑎𝑛, 𝑠𝑎𝑦𝑎 𝑠𝑒𝑙𝑎𝑘𝑢 𝑎𝑛𝑔𝑔𝑜𝑡𝑎 𝐷𝑃𝑅𝐷 𝐾𝑎𝑏𝑢𝑝𝑎𝑡𝑒𝑛 𝐵𝑎𝑛𝑗𝑎𝑟, 𝑖𝑛𝑔𝑖𝑛 𝑚𝑒𝑛𝑔𝑖𝑛𝑔𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑠𝑒𝑚𝑢𝑎; 𝐽𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑘𝑒𝑝𝑢𝑡𝑢𝑠𝑎𝑛 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑖𝑛𝑖 𝑚𝑒𝑛𝑎𝑚𝑝𝑖𝑙𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑑𝑢𝑛𝑔𝑢𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑟𝑢𝑎𝑛𝑔 𝑝𝑢𝑏𝑙𝑖𝑘!”

Dari transkrip itu sudah tergambar bahwa, kalimat itu mengandung makna peringatan atau mengajak hati-hati bagi semua anggota DPRD Banjar, termasuk dirinya dalam mengambil keputusan. Agar keputusan yang dibuat tidak mencerminkan atau tidak dinilai “dungu” di ruang publik.

“Secara hermeneutis, kalimat “kedunguan” itu justru bisa ditafsirkan bahwa, kalimat itu mengandung rasa memiliki dan rasa tanggung jawab sebagai anggota DPRD terhadap institusinya,” jelas Saidan.

Kalau dianalogikan dalam sebuah keluarga, imbuh mantan Wakil Ketua DPRD Banjar ini berumpama, ada seorang anggota keluarga, misalnya seorang anak mengingatkan kepada seluruh anggota keluarganya dengan kalimat, “𝑘𝑒𝑙𝑢𝑎𝑟𝑔𝑎 𝑘𝑖𝑡𝑎 𝑗𝑎𝑛𝑔𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎𝑖 𝑚𝑒𝑚𝑝𝑒𝑟𝑙𝑖ℎ𝑎𝑡𝑘𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑏𝑜𝑑𝑜ℎ𝑎𝑛 𝑑𝑖 𝑑𝑒𝑝𝑎𝑛 𝑢𝑚𝑢𝑚!”

“Pertanyaannya, apakah penempatan kata “kebodohan” dalam kalimat di atas mengandung makna negatif? Saya yakin banyak yang menjawab tidak,” tegasnya.

Namun jika kata “bodoh” itu ‘dibegal’ dari kontek kalimatnya, lalu kemudian ditafsirkan dengan mengatributkan frasa “bodoh” tadi hanya kepada bapaknya atau ibunya yang bodoh, jelas menimbulkan konotasi negatif.

“Oleh karena itu, framing negatif yang dikunklusikan dengan cara ‘membegal’ sebuah kata dari kontek kalimat asalnya, merupakan cara  yang kurang elok, karena cenderung menghianati akal sehat,” ujar Saidan.

Sesungguhnya, kata Saidan, dia ingin adanya perdebatan substantif terkait dengan materi yang dipersoalkan dalam paripurna tersebut yakni, keberadaan Raperda PDAM, bahkan Raperda BUMD lainnya yakni, PD Pasar Bauntung Batuah, PD Baramarta, PT BIM atau Raperda Perubahan Perangkat Daerah, agar ada wacana dan pemikiran yang bermakna bagi pembangunan daerah Kabupaten Banjar.

“Insya Allah dalam tulisan berikutnya saya akan coba paparkan sedikit terkait dengan Perubahan Perda PDAM, Bentuk Hukum, Organnya, Deviden dan sebagainya yang berkaitan dengan PDAM Intan Banjar yang pernah dibahas Komisi II bersama eksekutif dan beberapa saran dari kolega kita di DPRD Kota Banjarbaru sebagai sama-sama daerah yang  memiliki saham di PDAM Intan Banjar,” tutup Saidan.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh