Pendaftaran calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong periode 2023-2027 dibuka.
TABALONG, koranbanjar.net – Dibukanya pendaftaran ini sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), pada 11 Februari 2023 mendatang.
“Pengumuman kita buka hari ini, namun untuk pengambilan formulir pendaftaran mulai besok tanggal 18 Januari 2023,” kata Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Ahmad Maulana Reynaldi, saat menggelar konferensi pers di aula kantor KONI Tabalong, Selasa (17/01/2023).
Reynaldi mengatakan, pemilihan calon Ketua Umum Koni ini, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
Kemudian Surat Keputusan KONI Kalimantan Selatan Nomor 30 Tahun 2022, Tanggal 14 Desember 2022 Tentang Perpanjangan Kepengurusan Personalia Pengurus Koni Tabalong sampai dengan 14 Maret 2023.
Dasar lainnya, Surat Keputusan Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong Nomor : Kep-02/KONI-TAB/I-2023 Tanggal 9 Januari 2023 Tentang Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong Periode Tahun 2023-2027.
“Juga sesuai hasil rapat pleno cabang olahraga koni tabupaten tabalong tanggal 9 Januari 2023,” jelas Reynaldi didampingi sekretaris Yurli Haspani serta anggota, Ikhsan, Winarti dan Yothan Bamba.
Berikut kriteria Ketum Umum KONI Tabalong periode 2023-2027:
1. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
3. Mampu menjadi Pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
4. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Sanggup menjalin kerja sama dengan Pimpinan Daerah.
6. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
7. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional.
Persyaratan calon Ketua Umum KONI Tabalong:
1. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya Pengurus tingkat Kabupaten Tabalong atau Pengurus KONI Kabupaten Tabalong yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1(satu) tahun atau dalam Masa Bakti berjalan.
2. Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kabupaten Tabalong dan ber E-KTP alamat Kabupaten Tabalong.
3. Setiap calon harus mendapatkan dukungan tertulis minimal dari:
a. 10 Cabang olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kabupaten Tabalong.
b. Surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris cabang olahraga yang sah.
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya gugur.
4. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
5. Setiap calon wajib menyampaikan Visi dan Misi.
6. Setiap calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup
perihal :
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
b. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
c. Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI
e. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.
Tata cara pendaftaran calon Ketua Umum KONI Tabalong:
1. Mengambil formulir dan dokumen lain ke posko tim penjaringan dan penyaringan pada sekretariat KONI Tabalong.
2. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan lainnya, setelah lengkap mengembalikan ke posko tim penjaringan dan penyaringan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
3. Kelengkapan dokumen yang harus di kumpulkan :
a. Fotokopi sah SK Pengurus Cabang Olahraga Pengprov Kalimantan Selatan minimal 1(satu) tahun atau dalam periode berjalan.
b. Fotokopi sah e-KTP 1 lembar.
c. Surat dukungan tertulis dari minimal 10 Cabang Olahraga sebagai anggota sah KONI Kab. Tabalong yang ditandatangani Ketua Cabang Olahraga yang sah.
d. Fotokopi sah ijazah terakhir yang dimiliki.
e. Surat Pernyataan Kesediaan untuk dicalonkan sebagai calon ketua umum KONI Tabalong Masa Bakti 2023-2027.
f. Riwayat Hidup Singkat.
g. Surat Penyataan Kesediaan menyampaikan visi dan misi pada Musorkab Tahun 2023.
h. Surat Penyataan bermetari cukup perihal :
– Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Cabang Olahraga atau Pengurus KONI apabila terpilih menjadi Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
– Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
– Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas.
– Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.
Jadwal penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum KONI Tabalong:
17 Januari 2023 Press Conference dan Pengumuman Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
18 Januari s.d. 25 Januari 2023 Pengambilan dan Penyerahan Formulir Pendaftaran serta Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
26-28 Januari 2023 Verifikasi Formulir Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
30 Januari – 3 Februari 2023 Perbaikan Formulir Pendaftaran dan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong.
4 Februari 2023 Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Ketua Umum KONI Kaupaten Tabalong.
5 Februari 2023 Penyampaian Hasil Penjaringan dan Penyaringan bakal calon Ketua Umum Koni Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2023-2027 ke Panitia Musorkab.
6 Februari Press Conference pengumuman bakal calon Ketua Umum Koni Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2023-2027
11 Februari 2023 Pelaksanaan Musorkab.
Informasi lainnya:
1. Posko Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong Masa Bakti 2023-2027 berada di Sekretariat KONI Tabalong.
2. Jam pelayanan posko mulai jam 09.00 s.d. 14.30 WITA.
3. Hal-hal yang belum tercantum akan diatur kemudian.
(anb/rth)