Sempat viral beredarnya rekaman video aksi pencurian sebuah toko di Balangan terekam melalui kamera pengawas, menindak lanjuti ada tindak pidana pencurian akhirnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan berhasil menggulung komplotan pencuri pembobol toko tersebut.
BALANGAN,koranbanjar.net – Penangkapan ini berawal pada Selasa (31/10/2022) sekira jam 06.30 wita, Akhmad Suriansyah warga Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan mendatangi toko tempatnya berjualan yang juga berada di Kelurahan Batu Piring.
Terkejut karena saat masuk toko kondisi isi toko berserakan dan melihat ada beberapa barang dagangan hilang serta uang tunai juga yang hilang tak lagi berada di tempat penyimpanan.
Beruntung tokonya dilengkapi dengan kamera pengawas, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Balangan.
Bergerak cepat Resmob Sat Reskrim Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan.
Dari pengumpulan informasi dan hasil rekaman kamera pengawas, selang beberapa jam berhasil mengamankan pelaku yaitu Syahrian yang merupakan warga Desa Halubau.
“Pelaku Syahrian diamankam saat sedang bekerja di Kelurahan Batu Piring,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu.
Kemudian, anggota Resmob Balangan melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainya yang diamankan di daerah Sungai Ketapi ditempat pelaku bekerja, Masriansyah dan Hifni pelaku lainnya juga merupakan warga Halubau.
Iptu Galuh menambahkan dari aksi ketiga pencuri ini menyebabkan kerugian sekitar Rp30 juta turut diambil oleh pelaku.
Setelah itu pelapor melakukan dokumentasi terhadap toko miliknya dan melakukan pengecekan beberapa barang yang hilang serta mengecek CCTV yang ada di toko tersebut.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalam kerugian sekitar Rp 30 juta dengan rincian Rp10 juta uang tunai, Rp20 juta dari barang barang yang diambil.
Dari pengamanan pelaku juga diamankan banyak barang bukti diamankan seperti puluhan bungkus rokok, lemari, meja, kebutuhan dapur, pakaian hingga paralon.
Dua unit sepeda motor juga diamankan menjadi barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian .
Terakhir , Kasat Galuh berpesan agar warga yang membuka usaha seperti toko jual beli bisa melengkapi kunci ganda dan CCTV dan kalau memang ada segera laporkan ke pihak Polres Balangan. (vit/dya)