Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Komisi Yudisial Hadiri Sidang Lanjutan Penipuan Puluhan Miliar Oleh Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bisnis Kerjasama Alkes Fiktif

Avatar
351
×

Komisi Yudisial Hadiri Sidang Lanjutan Penipuan Puluhan Miliar Oleh Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bisnis Kerjasama Alkes Fiktif

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Arianto Direktur PT Mediasi Delta Alfa, Saat Menjalani Sidang Secara Online di PN Banjarmasin. (Foto: rth/Koranbanjar.net)

Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan, dalam bisnis pengadaan alat kesehatan fiktif, hingga mengakibatan kerugian kepada korban sekitar Rp23 miliar. Dalam agenda mendegarkan keterangan para saksi itu, persidangan mendapat pengawasan dari Komisi Yudisial.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Sidang yang kembali digelar secara online itu menghadirkan tiga orang saksi, satu diantaranya adalah merupakan saksi korban.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam persidangan yang dimulai sejak pukul 10.30 WITA dan diketuai oleh Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi pada Senin (6/5/2024) itu, turut dihadiri oleh Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam keteranganya, H-I saksi sekaligus korban dugaan penipuan bisnis kerjasama alkes fiktif tersebut, banyak menguraikan mengenai awal mula terjadinya kerjasama, mulai dari pemberian modal hingga pembagian keuntungan.

Salah satu diantaranya adalah seputar pemberian modal yang dibayarkan secara bertahap sebanyak 31 kali pembayaran, dengan nilai nominal Rp1 milir setiap satu kali pembayaran. Kemudian ada pembayaran hasil keuntungan sebanyak 16 kali pembayaran. Dan setelah itu terjadi kemacetan, hingga ditenggarai diduga terjadi perbutan tindak pidana penipuan, lantaran kerjama yang dilakukan diduga fiktif.

Pernyataan fiktif tersebut dibeberkan saksi korban H-I dalam persidangan, setelah adanya klarifikasi pihak Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dengan cara mengirimkan surat klarifikasi lalu pada tanggal 19 September tahun 2022, pihak Universitas Padjadjaran membalas surat tersebut menyatakan tidak terdapat pengadaan alat kesehatan berupa baju hazmat (APD).

Selain itu korban juga berkeyakinan bahwa bisnis tersebut fiktif, setelah alamat kantor dari Perusahaan tersebut tidak ditemukan lagi dan tidak ada aktivitas apa-apa.

Sebelumnya terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kerjasama atau bisnis fiktif alat Kesehatan pada tahun 2021.

Sementara terdakwa dalam keteranganya menjelaskan saat ditanya oleh Majelis Hakim saat memberikan tanggapan atas keterangan saksi berdalih, uang hasil bisnis kerjasama tersebut dibawa oleh rekannya, bukan ditipu oleh karyawannya. Selain itu terdakwa Arianto juga mengaku telah mengirimkan uang senilai Rp 1 miliar kepada saksi korban melalui pengacaranya.

Di persidangan korban juga menjadi yakin atas proyek tersebut karena bertemu dengan Direktur Utama PT.Mediasi Delta Alfa Danil Hadi yang meyakinkan bahwa, perusahaannya memang sering dapat pekerjaan dan terdakwa selaku Direktur juga sudah kenal lama seperti anak saya sendiri. Atas hal tersebut korban menjadi yakin untuk melanjutkan kerjasama itu.

Sementara Koodinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Kalimantan Selatan Syaban Husin menjelaskan, dipantaunya persidangan kasus tindak pidana dugaan penipuan dalam bisnis kerjasama ini, setelah kasus ini menjadi perhatian publik. Sehingga perlu bagi Komisi Yudisial untuk memantau proses berjalanya persidangan ini.

“Hari ini kami hadir di sidang karena menjadi atensi ya, sebab menjadi perhatian publk, yang kami pada prinsifnya memberikan keadilan, bagaimana persidangan itu berjalan dengan lancar. Bukan hanya melihat hakim persidangan, akan tetapi bagaimana proses semua berjalan dengan lancar. Dasar kami memantau sidang ini, karena massif ya menjadi berita publik. Maka kami akan memantau persidangan ini,” katanya.

Selain saksi korban, Pengadilan Negeri Banjarmasin juga menghadirkan dua orang saksi dari Intansi atau Lembaga Dinas Kesehatan Kota Surabaya secara virtual, untuk diminta keterangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya perbuatan terdakwa Ariyanto tersebut, menyebabkan korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23 miliar. Kuasa hukum korban menyoroti terdakwa hingga saat ini masih sidang secara online padahal sampai saat ini terdakwa dari minggu kemarin tidak ada mengajukan berobat.

“Dan tadi jelas terdakwa tidak memakai masker disampingnya juga ada penasihat hukumnya ternyata juga tidak ketularan TBC, maka kami berkeyakinan Majelis Hakim dipersidangan berikutnya akan menghadirkan terdakwa secara offline,” ucap Bernard.

Atas perbuatan itu Direktur PT Mediasi Delta Alfa Bisnis itu, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalsel di Pengadilan Negeri Banjarmasin melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh