Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Komisi IV Sambangi Arutmin, Sosialisasi Perda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Avatar
244
×

Komisi IV Sambangi Arutmin, Sosialisasi Perda Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Disabilitas

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Mengawali kerja di awal tahun 2020, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas ke perusahan-perusahan besar yang ada di Kalimantan Selatan.

Perda ini berupaya mensejajarkan para penyandang disabilitas sebagai warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sehingga diharapkan di Kalsel khususnya, tidak ada lagi segala bentuk diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

Perusahaan pertama yang disambangi Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H. Iberahim Noor bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Selatan adalah PT. NPLCT Arutmin Indonesia di Kabupaten Kotabaru ,Kalimantan Selatan.

Wakil Ketua Komisi IV H. Iberahim Noor mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Terutama pasal 25 ayat 2 yang berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) tenaga kerja penyandang disabilitas dari jumlah pekerja paling sedikit 100 (seratus) orang.

“Tujuan kami kemari (Arutmin-red) untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” ucap H. Iberahim,

“Tujuan kami kemari (Arutmin-red) untuk memantau pelaksanaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sekaligus mensosialisasikan Perda No.4 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas,” ucap H. Iberahim, Senin (6/1/2020).

Sementara itu, Sabirin Noor, Super Intenden PT. NPCLT mewakili pimpinan perusahaan berharap, agar kunjungan ini bisa terus berlanjut, sehingga informasi-informasi yang berkaitan dengan perusahaan bisa dapat langsung ketahui.

Berkenaan dengan sosialisasi disabilitas ini, terutama penerapan pasal 25 ayat 2 , pihaknya akan pelajari dulu isinya dan kondisi perusahan saat ini.

“Kami perlu rundingkan secara internal bagaimana penerapan Perda ini dengan kondisi perusahaan saat ini,” ucap Sabirin singkat.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh