BANJARMASIN, koranbanjar.net – Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan menekankan pemerintah daerah memberikan sanksi kepada setiap travel perjalanan haji dan umrah di Kalimantan Selatan yang memanfaatkan situasi isu wabah corona.
Hal ini juga pernah dikemukakan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kalimantan Selatan, H. Noor Fahmi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kalsel beberapa hari yang lewat.
Mereka menekankan pentingnya perlindungan bagi jemaah Umroh dan Haji Kalsel, dan agar dalam penundaan keberangkatan umrah ini tidak merugikan jemaah secara materi.
“Pemerintah harus memberikan sanksi bagi travel agen yang memanfaatkan virus corona ini untuk mengambil keuntungan,” ucap Ketua Komisi IV M.Lutfi Saifuddin kepada koranbanjar.net via telepon, Selasa (17/3/2020).
Terkait penundaan umrah dan pelaksanaan haji, Politisi Gerindra Kalsel ini sudah mempertanyakan hal itu kepada Kakanwil Kemenag Kalsel, H. Noor Fahmi.
“Kakanwil Kemenag menjawab itu adalah otoritas dari Kerajaan Arab Saudi,” ujar Lutfi.
Lanjutnya, Komisi IV meminta kepada pemerintah pusat melalui Kanwil Kemenag Kalsel, agar ketentuan ini tidak merugikan jamaah Kalimantan Selatan. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelanggara Haji Dan Umrah(PHU) mengeluarkan instruksi melalui surat kepada stakeholder maupun maskapai penerbangan agar tidak membebankan kerugian pada jamaah umrah dan haji Kalimantan Selatan.
Lutfi menegaskan, Kemenag akan memberikan sanksi bagi agen travel yang dapat menembah kerugian jamaah. Selanjutnya pihaknya mengharapkan keikhlasan dan kesabaran semua jemaah yang tertunda keberangkatannya.
“Bagaimanapun niat sudah tercatat sebagai pahala,” pungkasnya.(yon)