Komisi III DPRD Kalsel didampingi Sekretaris Daerah Kalsel beserta jajaran, melakukan Konsultasi dengan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM di jakarta, terkait kerusakan jalan nasional Satui, Tanah Bumbu, Jum’at (28/10/2022).
JAKARTA, koranbanjar.net – Komisi III DPRD Kalsel menilai inspektur tambang Kalsel dinilai kurang efektif dalam melakukan pengawasan pertambangan.
“Sejak 2015 izin usaha pertambangan itu sudah mati, harus ada tata acara penambangan yang dikawal oleh Kementerian ESDM baik dari struktur tambang, desainnya seperti apa terutama pembuangan limbah” tegas Rosehan Noor Bahri selaku Wakil Ketua Komisi III.
Lebih lanjut Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan kondisi jalan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
“Struktur jalan tersebut tidak sesuai standar nasional dan ada insiden di jalan alternatif yang menyebabkan tergelincirnya pengguna jalan dan menabrak mobil lain” ucap Roy.
Sekretaris Komisi III H. Gusti Abidinsyah mengatakan Tahun 2016 pernah terjadi longsor seperti ini dan semoga ini tidak terjadi lagi yang berdampak pada sosial masyarakat.
“Kami berharap inspektur tambang lebih mengawasi, apabila itu di ranah fasilitas umum segera dikeluarkan. Jangan sampai di area seperti jalan umum dan sungai juga ditambang,” ucap Abidin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur tehnik lingkungan Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi, mengatakan pihaknya akan segera mendiskusikan secara internal dengan pihak perusahaan yang melakukan penambangan di dekat area jalan yang longsor.
Komisi III berharap ke depannya pihak penambang ikut berkontribusi memfungsikan kembali jalan km 171 Satui, Tanah Bumbu dengan tidak saling menyalahkan agar jalan tersebut dapat segera digunakan oleh masyarakat. (Bay)