Komisi III DPRD Kabupaten Banjar melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait di Pemkab Banjar, perihal pembangunan fisik yang akan maupun telah dilaksanakan di Kabupaten Banjar, Rabu (2/3/2022) di ruang Komisi III.
BANJAR,koranbanjar.net – RDP Komisi III bersama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan LH, Dinas PUPR dan Pertanahan, BPN Kabupaten Banjar dan Kabag Hukum Setda Banjar.
Pembahasan tentang pembangunan fisik di Kabupaten Banjar ini menyangkut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Permukiman.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar Irwan Bora, SH., MM.
Irwan Bora yang dikonfirmasi wartawan mengemukakan, permasalahan terkait kegiatan pembangunan fisik antara lain dikerjakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar tahun 2021-2022,
“Perlu dilakukan evaluasi bersama antara dewan dan pemerintah daerah untuk kegiatan fisik,” cetusnya.
Informasi diterima dewan dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menyebutkan kegiatan fisik tahun 2021 sudah mencapai 92%.
“Ini berarti masih ada tersisa delapan persen lagi, mungkin hanya tinggal menunggu penyelesaian atau finishing belum tercapai,” katanya.
Dipaparkan Irwan Bora, ia telah mengakomodir aspirasi permasalahan atau keluhan masyarakat yang dikumpulkan para anggota Komisi III, selanjutnya hari ini disampaikan kepada Pemkab Banjar melalui Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
“Dinas PUPRP Kabupaten Banjar menjanjikan dan komitmen menjadi lebih baik dari sebelumnya. Kita juga mengharapkan mereka demikian,” imbuh dia.
Sebab, lanjut dia, parameter pembangunan fisik di Kabupaten Banjar itu salah satunya dapat diukur dengan pekerjaan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, yang berpengaruh besar pada percepatan pengembangan ekonomi dan pencapaian visi misi Bupati dan Wakil Bupati Banjar. (dya)