Jajaran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melakukan kunjungan kerja ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Rabu (16/4/2025).
BANJAR,koranbanjar.net – Hasil kunjungan para anggota legislatif ini antara lain menyaksikan progres Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar dalam merubah sistem dari Open Dumping ke metode Controlled Landfill.
“Kami turun langsung ke lapangan dan menyaksikan memang benar saat ini progresnya mencapai 45 persen,” kata, Abdul Razak selaku Ketua Komisi III.
Hanya saja, sambung Razak, total 5 zona yang dikunjungi baru satu bisa menerapkan sistem Controlled Landfill.
“Hal itu lantaran masih banyaknya sampah yang menggunung, dan perlu waktu,” kata dia.
Ia pesimis DPRKPLH Kabupaten Banjar bisa menyelesaikan sesuai target dari Kementerian Lingkungan Hidup yakni akhir April mendatang.
“Tapi bukan berarti mereka tidak bisa, hanya itu butuh waktu,” katanya.
Razak menyatakan, pihaknya tetap mengapresiasi atas kinerja DPRKLH Kabupaten Banjar, karena sejak dikenakan sanksi administrasi paksa dari Kementerian Lingkungan Hidup pada akhir tahun 2024 kemarin.
“Mereka menjadi bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi apa yang menjadi catatan dari kementerian,” terangnya.
Di tempat sama, Kepala UPT TPA Cahaya Kencana Adi Wiyoto mengatakan, pihaknya dipastikan tidak bisa memenuhi sesuai target.
Namun untuk mengantisipasi adanya sanksi berat, pihaknya sudah menyampaikan permohonan agar dapat dilakukan perpanjangan waktu.
“Ada banyak kendala saat kita mengubah dari sistem open dumping ke sistem controlled landfill. Harapan kita diberikan perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya,” sebut Adi Wiyoto. (dya)