Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsy menyorot persoalan over kapasitas (over crowded) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan. Salah satunya, di Rutan Banjarmasin diisi sekitar 2.500 narapidana, satu blok diisi 300 napi yang dijaga 1 petugas. Keadaan demikian bepeluang menimbulkan peredaran narkoba.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut Habib Aboe Bakar, kondisi di lapas yang masih menjadi permasalahan dan perlu ditangani secara terintegrasi antara aparat penegak hukum sebagai kunci utama penyelesaian masalah tersebut.
Ia menyampaikan bahwa berbagai kendala baik yang disebabkan pandemi Covid 19 maupun permasalahan terkait over crowded lapas merupakan persoalan yang harus diatasi bersama unsur terkait.
“Juga perihal over crowded di lembaga pemasyarakat yang menjadi atensi kita untuk segera diatasi,” ucapnya di sela kunjungannya ke Kemenkum HAM Kalsel di Banjarmasin, kemarin pagi.
BACA JUGA ; Penggeledahan Sel Lapas Banjarbaru, Napi Bikin Sajam Rakitan
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkum HAM Kalsel, membeberkan fakta kondisi Lapas, di mana sebagian terjadi over kapasitas di samping ukuran bangunan yang terbilang kecil.
“Salah satunya Rutan Kandangan, kemarin saat saya ke sana, bangunannya sangat kecil, dan maunya minta tanahlah sama Bupati, biar diperlebar,” pintanya.
Apalagi, sambung Sri Yuwono, kondisi kapasitas Rutan Banjarmasin sangat memprihatinkan. Katanya, petugas LP atau pegawai rutan jauh lebih sedikit dibanding narapidana.
“Bayangkan napi di sana berjumlah kurang lebih 2.500, sedangkan satu blok yang jumlahnya 300 hanya dijaga 1 orang pegawai, Anda bisa bayangkan?” tuturnya.
BACA JUGA ; Lapas Kelas II B Banjarbaru Kecolongan, Tiap Razia Temukan Handphone
Jika keadaan ini dibiarkan, menurut pemikirannya, akan cenderung berpotensi menimbulkan indikasi kejahatan, terutama peredaran narkoba di dalam rutan berpeluang terjadi.
“Dan keterlibatan pegawai, saya tidak dapat menjamin itu tidak akan terjadi, sebab melihat kondisi over kapasitas dan perbandingan jumlah pegawai dengan napi yang sangat signifikan,” tandasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Tejo Herwanto mengungkapkan, terkait pelayanan yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimanan Selatan tetap dilakukan secara maksimal meskipun pandemi Covid 19 saat ini belum berakhir.
BACA JUGA ; Jalin Sinergritas, Kalapas Silaturrahmi dengan Walikota Banjarbaru
“Pelayanan prima sebaik mungkin tetap kita laksanakan, meskipun harus melakukan penyesuaian dari berbagai sisi untuk tetap menjalankan protokol kesehatan seperti halnya kunjungan di rutan dan Lapas yang kita lakukan inovasi menjadi kunjungan virtual,” terangnya.
Pada kesempatan ini Tejo juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum akan menggelar Diskusi Publik RUU Hukum Pidana di Kalimantan Selatan pada 20 April 2021.(yon/sir)