Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Komisi II Tindaklanjuti Dana Bagi Hasil Migas Pulau Larilarian Yang Terhenti

Avatar
277
×

Komisi II Tindaklanjuti Dana Bagi Hasil Migas Pulau Larilarian Yang Terhenti

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Komisi II DPRD Kalsel, membidangi ekonomi dan keuangan, menyatakan siap mendukung dan mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Participating Interest (PI) dari penambangan minyak dan gas (migas) di Pulau Larilarian Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Anggota Komisi II Yani Helmi dengan tegas mengatakan, terkait DBH dan PI sesegeranya akan ditindaklanjuti apa yang menjadi hak pemerintah daerah hingga ke tingkat pusat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau perlu Januari tahun depan kita kejar,” ucapnya dengan tegas di Banjarmasin beberapa hari yang telah lewat.

Sebab menurutnya, dana bagi hasil PI Pulau Larilarian ini merupakan potensi PAD yang sangat besar, dan sudah menjadi tugas anggota dewan untuk mendorong menggali sumber-sumber pendapatan baru termasuk di sektor kelauatan dan perikanan, agar potensi pendapatan daerah tidak lewat begitu saja.

Sebelumnya, kendati sudah menjalani proses panjang hingga lebih 4 tahun lamanya, impian meraih Dana Bagi Hasil dan Participating interest (PI) dengan pembagian 10 persen hingga kini belum jua terwujud.

Pasalnya negosiasi untuk memperoleh kesepakatan akhir, dari lembaga maupun stake holder terkait, diprediksi masih akan berlangsung alot, sehingga dibutuhkan semangat baru sekaligus kesolidan dari pengambil kebijakan baik provinsi maupun kabupaten.

Terlebih, pada uji kelayakan bisnis itu nanti akan melihat potensi apakah menguntungkan atau sebaliknya.
Jika hasil uji kelayakan masih menggambarkan potensi yang menguntungkan, maka dapat disepakati.

Sehingga pertengahan 2020, bagi hasil dana yang diharapkan sudah bisa diperoleh. Hal ini dikemukakan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Burhanuddin sebelumnya.

Menururnya, posisi akhir proses PI dan dana bagi hasil (DBH) dari tambang migas yang dikelola PT Mubada Perl oil masih mandek ditahap uji kelayakan bisnis.

Kemungkinan besar lanjut dia, perundingan akhir tahap uji kelayakan bisnis migas ini di jadwalkan pada awal tahun 2020 nanti dan bisa menghasilkan keputusan final.

Dari itu Burhanuddin berharap, semua unsur baik dinas maupun dewan tingkat provinsi mau mendukung secara nyata dan serius agar urusan ini segera selesai dan dana bagi hasil bisa didapat.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh