Komisi II DPRD Kabupaten Banjar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar (Perseroda) terkait pelayanan air bersih di Kabupaten Banjar, Kamis (28/4/2022).
BANJAR, koranbanjar.net – RDP ini digelar sehubungan juga dengan adanya somasi dari Borneo Law Firm (kuasa dari warga Komp. Fadillah Perdana), meski dalam rapat tersebut berkembang ke persoalan pelayanan dan rencana pengembangan pelayanan secara umum.
“Meski persoalan pelayanan ini masih menjadi isu yang sering dibahas di Komisi II, namun penyelesaiannya juga belum simultan, karena akar persoalan sebenarnya adalah soal diameter dan kapasitas pipa,” sebut Anggota Komisi II, Saidan Pahmi.
Raperda penyertaan modal yang hampir rampung, bisa dijadikan patokan untuk merencanakan perbaikan pelayanan ke depan, termasuk didalamnya pergantian pipa untuk meningkatkan kualitas layanan.
Terkait dengan somasi warga Komplek Fadilah Perdana Jl. Tatah Tembikar Kanan, Komisi II meminta agar segera dilakukan tindakan perbaikan, apabila warga masih kesulitan air, PT. Air Minum Intan Banjar diminta untuk menyediakan mobil tangki untuk melayani warga di sana.
“Dari pihak PT. Air Minum Intan Banjar menjelaskan bahwa telah melakukan koordinasi dengan PT. Air Minum Bandarmasih,” cetus Saidan Pahmi.
Yakni, memberikan pelayanan yang baik bagi warga Kabupaten Banjar di perbatasan Banjarmasin, diberikan terobosan yakni dengan membeli air curah dari PT. Air Minum Bandarmasih untuk disalurkan bagi pelanggan PT. Air Minum Intan Banjar, meskipun ini tidak profitable. (dya)