Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Komisi II Minta PDAM Bandarmasih Batalkan Kenaikan Sewa Meter

Avatar
535
×

Komisi II Minta PDAM Bandarmasih Batalkan Kenaikan Sewa Meter

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.(foto: ist)
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Faisal Hariyadi.(foto: ist)

Kebijakan PDAM  Bandarnasih menaikan biaya sewa meter ternyata menurut penjelasan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina hanyalah usulan bukan menjadi suatu keputusan. Karena untuk memutuskan butuh banyak pertimbangan. Sementara Komisi II DPRD Kota Banjarmasin minta manajemen PDAM Bandarmasih membatalkan rencana tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemberitahuan kenaikan biaya sewa meter tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina melalui video yang tersebar di media sosial. Lalu, Komisi II memanggil Dirut PDAM Bandarmasih dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Selasa (6/7/2021).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hasil RDP yang digelar kurang lebih 2 jam itu, Komisi II meminta Surat Keputusan (SK) Direksi PDAM Bandarmasih yang menjadi dasar dikeluarkannya kebijakan kenaikan biaya sewa meter ini dibatalkan atau ditunda.

“Kami meminta Pemko selaku owner PDAM Bandarnasih membatalkan penerbitan SK kenaikan itu, sebab waktunya belum tepat,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin kepada koranbanjar.net hari ini di Banjarnasin.

Saat ini SK Direksi PDAM Bandarnasih tentang rencana kenaikan tarif sewa meter lanjutnya, sudah bergulir ke Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Kalaupun SK itu diterbitkan, sekali lagi kami meminta diurungkan saja,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, rencana per 01 Agustus 2021, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih mulai memberlakukan penyesuaian tarif meter penggunaan air bersih. Hal itu disebutkan lantaran harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi.

Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmady mengatakan, selain harga dan biaya operasional meningkat, penyesuaian biaya meter dilakukan karena pendapatan air dari rekening air pelanggan sejak tahun 2015 belum ada penyesuaian. Bahkan biaya meter air masih belum disesuaikan sejak tahun 2017.

“Lalu harga-harga barang dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi, selain itu penyesuaian biaya meter ini juga untuk keberlangsungan peningkatan pelayanan kepada pelanggan,” terang Yudha Achmady.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh