Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi II Ingatkan Penerapan Pajak Jangan Ada Pungli

Avatar
333
×

Komisi II Ingatkan Penerapan Pajak Jangan Ada Pungli

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi saat memberikan sosialisasi tentang tarif pajak kendaraan bermotor.(humas dprd)

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengingatkan bahwa penerapan tarif pajak jangan sampai ada unsur pungli.

BANJARMASIN, koranbanjar.netPesan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Senin (22/8/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Alhamdulillah sampai saat ini saya belum menemukan itu(pungli) tapi kalau ada silahkan laporkan kepada pimpinan samsat atau ke kami sebagai anggota dewan, djamin langsung kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Paman Yani, panggilan akrab Yani Helmi mengungkapkan, bersama masyarakat dan tokoh masyarakat dirinya berkesempatan memberikan sosialisasi perda.

Menurutnya masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya.

“Adapun sosialisasi perda kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni Kabupaten Kotabaru dan Tanbu dalam kesempatan sosialisasi itu juga menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini.

“Pajak ini untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan serta fasilitas umum lainnya,” sebut Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI, yakni Kabupaten Kotabaru dan Tanbu ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini juga menambahkan, dengan adanya sosialisasi ini menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat.

“Sehingga tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB, Hariyadi dalam paparannya menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan, setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Sebagai contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen.

Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000.

Hadirnya wakil rakyat ini disambut baik oleh masyarakat, seperti disampaikan Kepala Desa Pasar Baru, Zainal Ilmi.

Zainal Ilmi menyatakan sosialisasi perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap pembayaran pajak.

“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat,” janjinya.

Terlebih bukan hanya paparan tambah Zainal Helmi, tetapi dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh