Komisi II DPRD Kotabaru menyambangi DPRD provinsi Kalimantan Selatan untuk konsultasikan UU No. 3 terkait ditariknya ijin pertambangan dari provinsi ke Pusat, Kamis (22/4/2021).
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kunjungan Komisi II DPRD Kotabaru diterima Komisi II DPRD Kalsel berlangsung di Rumah Banjar (Sebutan untuk kantor DPRD Kalsel).
Ketua Komisi II Jerry Lumenta SPdK MM mengharapkan tanggapan DPRD Provinsi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020,tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jerry mengatakan, banyak pekerjaan– pekerjaan yang berhubungan dengan ijin bahan galian golongan C tidak sebanding dengan kontrak lokal yang harus mengurus ke pusat.
“Sehingga dikhawatirkan banyak pengusaha kecil yang nantinya akan kehilangan usahanya,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Haryanto SE mengatakan, dengan adanya peraturan baru ini, praktis membuat kabupaten dan provinsi lumpuh.
Tapi kita bisa bermanuver di regulasi yang lain, seperti misalnya saat membahas perda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.
“Disitu bisa disisipi pasal – pasal terkait dengan kewenangan provinsi atau kota yang bisa diakses lebih dalam, diluar dari masalah perijinan,” tuturnya.
Wakil Ketua Komisi II Dewi Damayanti Said menjelaskan, pihaknya berjanji akan mengkomunikasikan permasalahan ini ke instansi terkait.
“Nantinya diharapkan, antara legislatif dan eksekutif kabupaten serta provinsi bersama – sama konsultasikan permasalahan ini ke pusat, untuk mendapat jawaban yang lebih akurat,” ucap Dewi. (dprdkalsel/dya)