Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi Disperindag Jawa Timur

Avatar
590
×

Komisi II DPRD Kalsel Kunjungi Disperindag Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Senin (13/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ke Dinas Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Senin (13/3/2023). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur, nilai transaksi perdagangan antara Jawa Timur (Jatim) dengan Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah cukup besar, yakni total berada di angka Rp 25,98 triliun. Angka tersebut adalah total nilai penjualan Kalsel ke Jatim sebesar Rp 24,05 triliun, ditambah nilai pembelian Kalsel dari Jatim sebesar Rp 1,93 triliun.

JAWA TIMUR, koranbanjar.net Angka penjualan cukup besar ini dinilai baik, namun jika dilihat dari komoditas yang dijual masih didominasi oleh batu bara pada urutan pertama.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal Ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim melalui stafnya, Sriyono pada kunjungan kerja Komisi II DPRD Kalsel Ke Disperindag Jatim, Senin (13/3/2023).

“Penjualan Kalsel ke Jatim cukup besar yakni sebanyak 24,05 triliun ini setara 17,88 % dari total seluruh pembelian Jatim dari seluruh Indonesia.

Kalsel menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta, komoditas utama dari kalsel didominasi oleh batu bara pada urutan pertama, berikutnya diikuti komoditas lain berturut-turut ialah dari ikan, udang beku, minyak kelapa sawit, kayu, bahan nabati, produk hewani dan produk pertukangan dari bahan kayu,” paparnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo menyambut baik dan menilai besarnya angka tesebut sejalan dengan nota kesepaham kerjasama perdagangan antara Jatim dan Kalsel.

Kesepahaman ini ditetapkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Kalsel yang telah ditandatangani pada 13 April 2022 lalu oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan serta Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, Imam berkeinginan agar PKS Peningkatan Perdangangan Antar Daerah yang bernomor: 12.23/86/PKS/011.3/2022 dan Nomor 21/PKS-PEMOTDA/2022 ini, diharapkan dapat memperhatikan komoditas-komoditas kecil lainnya.

“Mengenai kerja sama yang sudah dilaksanakan antara Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, kita ingin mendalami beberapa program-program yang sudah ditandatangani, apa saja yang sudah berjalan dan mungkin nanti ke depannya kita berharap ada tindak lanjut terhadap program-program itu,” pungkasnya. (Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh