Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Bahas Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau

Avatar
426
×

Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Bahas Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Kalsel bahas perda tentang gerakan revolusi hijau, Rabu (8/12/2021). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, membahas usulan perubahan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau, Rabu (8/12/2021) siang.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Rapat kerja kali ini dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel, Imam Suprastowo yang dalam kesempatan ini bertindak sebagai pimpinan rapat dengan didampingi langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin SE MAP.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Imam Suprastowo menjelaskan bahwa inisiasi perubahan perda dimaksud adalah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

“Dalam perjalanannya, menurut hemat dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, sedari tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan,” ucap Imam Suprastowo.

Dipaparkan oleh Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra bahwa usulan perubahan atau revisi ini salah satunya dilatarbelakangi karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.

“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakan produk hukum daerah dari Satpol PP,” ujar Fatimatuzzahra.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar menambahkan pasal yang dapat menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau.

Bang Dhin, sapaan akrab M Syaripuddin, menanggapi positif paparan yang ada oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, ia mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.

“Jika nanti perda ini sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Sehingga jika sudah ada arutan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” ucap politisi partai PDI Perjuangan.

Menanggapi minimnya peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari perda tersebut dalam benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh