Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong keinginan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru hibahkan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan kantor Samsat Bantu yang baru.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Muhammad Yani Helmi, salah satu anggota Komisi II mengatakan, kondisi kantor samsat lama di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu tergolong kecil atau kurang representatif, sehingga dibutuhkan sarana memadai untuk untuk optimalisasi pendapatan pajak.
Hal itu diungkap, anggota Komisi II DPRD Kalsel, M Yani Helmi, disela rapat bersama sejumlah pejabat Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Batulicin, Kotabaru, di Banjarmasin, Selasa (18/8/2020).
Selain itu, Yani melanjutkan, kesiapan sarana dan prasarana kesamsatan di dua kabupaten tersebut sebagai kesiapan menyongsong Ibu kota baru di Kaltim, karena Provinsi tertua di Kalimantan ini sebagai penyangga.
Kemudian, sambungnya, dengan lahan hibah nanti, maka Pemprov Kalsel akan membiayai pembangunanya.
“Setidaknya pada 2021 nanti sudah ada realisasi,” harapnya.
Hal serupa diungkapkan Kasi Pendapatan dan Lainnya UPPD Batulicin, Indra Abdillah, untuk kantor pelayanan yang mereka gunakan saat ini sudah kurang layak mengingat padatnya WP yang antri untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diatas 200 milyar pertahun.
Adapun untuk Samsat induk lahan tanah yang disediakan seluas 10 hektar dan 1 hektar lagi untuk Samsat bantu di Mentewe.
Sedangkan, Kepala Subbag Tata Usaha UPPD Kotabaru, M Fahmi Arif, menambahkan, saat ini proses hibah tanah sudah MoU antara Sekda Kabupaten dan Provinsi Kalsel. Adapun titik lahan tanah berada 1 hektar di Sengayam dan 1 hektar di Serongga.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bakeuda Provinsi Kalsel, H Rustamaji, sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh UPPD Batulicin maupun UPPD Kotabaru.
Hal ini sangat sinkron dengan kebijakan pelayanan kedepan terkait perluasan, pendekatan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Wacana ini menjadi perhatian serius khususnya Bakeuda yang ditangani oleh Bidang Aset / BMD, yaitu berkaitan dengan proses usulan dan penguatan dokumen hibah dimaksud.
“Kita berharap permohonan ini dapat disepakati dan disetujui. Selanjutnya berkenaan pembangunan Kantor UPPD / Samsat Bantu, kedepan terhadap tanah yang dihibahkan harus direncanakan dengan matang dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya. (yon)