Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Komisi II Desak Kejelasan Hasil Evaluasi 5 Perusahaan Kayu

Avatar
262
×

Komisi II Desak Kejelasan Hasil Evaluasi 5 Perusahaan Kayu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, koranbanjar.net – Komisi II DPRD Kalimantan Selatan mempertanyakan hasil evaluasi Gubernur terhadap 5 perusahaan kayu yang diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Hasil Evaluasi tersebut terkait action plan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang hingga saat ini belum ada titik terang. Oleh karenanya Komisi II minta penjelasan ke Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Selasa (3/3/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menjelaskan agar ada tindak lanjut terhadap hasil Evaluasi Gubernur tersebut oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Menurut Ketua Komisi II Imam Suprastowo harus ada tindaklanjut dari Kementerian LH dan Kehutanan, sehingga segala permasalahan yang timbul dapat segera diselesaikan dan lahan-lahan yang nantinya sudah dikembalikan dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah untuk dikelola dan diusahakan bagi kesejahteraan masyarakat karena selama ini.

“Banyak masyarakat yang mengeluh terkait dengan seringnya terjadi konflik dengan perusahaan pemegang izin yang disebabkan masyarakat menggarap lahan terlantar yang izinnya dimiliki perusahaan, namun setelah lahan digarap oleh masyarakat justru perusahaan mengambilnya dan tidak memberikan ganti rugi atas hasil garapan tersebut secara sepihak,” jelasnya.

Dilain pihak, Sekretaris Ditjen PHPL, Misran beserta Istanto, selaku Direktur Usaha Hutan Produksi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menyampaikan, pihaknya selalu berupaya segera merespon hal-hal yang disampaikan daerah dan terus menindaklanjutinya.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap kepedulian dari DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap pembangunan di sektor kehutanan yang banyak sekali terdapat permasalahan di dalam pelaksanaannya,” pungkasnya.

Tercatat 5 (lima) perusahaan yang telah diusulkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi, yakni PT Trikorindotama Wanakarya, PT Inhutani III Riam Kiwa, PT Prima Multibuana, PT Aya Yayang Indonesia, PT Janggala.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh