Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima keluhan Komisi Informasi Kalimantan Selatan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), diantaranya tentang kekurangan anggaran kegiatan operasional Komisi Informasi, Kamis(27/5/2021).
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Fungsi Komisi Informasi sebagaimana peraturan adalah menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yaitu keterbukaan informasi publik.
Sedangkan, tugas pokok Komisi Informasi adalah menerima dan memutus sengketa informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Selatan Drs Tamliha Harun SH MH mengutarakan, pihaknya hanya memiliki anggaran untuk tugas-tugas pokok sengketa informasi.
“Padahal masih ada tugas-tugas lain seperti sosialisasi, advokasi, edukasi, dan kegiatan-kegiatan kunjungan lainnya,“ kata dia.
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH.
“Rapat yang akan datang nanti kami akan memanggil Kominfo untuk bisa membahas permasalahan ini bersama. Nanti akan kami carikan solusinya bersama,” ucap Suripno Sumas. (dprdkalsel/dya)