Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Studi Banding Perumda Pasar Makassar Raya

Avatar
230
×

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Studi Banding Perumda Pasar Makassar Raya

Sebarkan artikel ini
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Senin (17/7/2023). (Sumber Foto: antara/koranbanjar.net)

Pengelolaan dan penanganan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya Provinsi Sulawesi Selatan, mengundang ketertarikan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar untuk studi banding berkunjung ke Makassar, Senin (17/7/2023).

MAKASSAR, koranbanjar.net – Kehadiran rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Banjar di Kota Makassar diterima Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Muhajir dan Direktur Keuangan Syamsul Bahri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikatakan Ketua Komisi I, Abdul Razak, knujungan ke Kota Makassar di latar belakangi karena penerapan pola penanganan PKL di Pasar Makassar Raya yang baik dan teratur.

“Untuk itulah kami ingin studi banding ke Makassar  dengan DPRD Kota Makassar dan Perumda Pasar Makassar Raya,” cetus Abdul Razak.

Ia menambahkan, pengelolaan dan penanganan pasar tradisional dikelola Perumda Pasar Makassar Raya berbeda dengan  Kabupaten Banjar.

“Pengelolaan PKL di Pasar Makassar Raya ini sangat bagus dan kami ingin sharing pendapat mengenai penanganan. Selanjutnya nanti akan kami sampaikan ke pihak Pemkab Banjar,” katanya.

Di tempat sama, muhajir mewakili Perumda Pasar Makassar Raya mengemukakan, penanganan setiap pasar termasuk Pasar Makassar Raya dengan Kabupaten Banjar tidak jauh berbeda.

Namun, Perumda Pasar Makassar Raya hanya mengelola dan tanggung jawab terhadap pedagang yang berada di dalam lingkungan pasar, sementara di luar lingkungan pasar menjadi wewenang pihak pemerintah daerah, yaitu kelurahan dan kecamatan.

Ditambahkan Syamsul Bahri bahwa pengelolaan PKL di Pasar Makassar Raya selalu intensif melakukan kkoordinasi dengan instansi terkait pasar, juga mengikuti aturan pada Perda Makassar Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan pasar dan Perda Nomor 17 Tahun 2022 tentang pengelolaan PKL.

“Jadi, selalu berpatokan pada peraturan daerah tentang Pengelolaan Pasar dan PKL,” imbuhnya. (antara/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh