Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Rekomendasi Mutasi Dian Marliana

Avatar
20
×

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Rekomendasi Mutasi Dian Marliana

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kabupaten Banjar telah memberikan rekomendasi mutasi kepada Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana. (Sumber Foto: Humas DPRD Kabupaten Banjar)

Komisi I DPRD Kabupaten Banjar telah memberikan rekomendasi mutasi kepada Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, sehingga ada kemungkinan ia bakal dicopot dari jabatannya.

BANJAR,koranbanjar.net – Pemberian rekomendasi pencopotan jabatan Kadinsos P3AP2KB ini berbarengan dengan dinon jobkannya lagi Dian Marliana.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Rekomendasi agar tak terjadi kekosongan di instansi tersebut maka akan dilakukan kembali penunjukan Pelaksana harian (Plh) sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dikonfirmasi usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Basit mengungkapkan pemberian rekomendasi pencopotan jabatan dan mutasi Kadinsos tersebut didasari tidak adanya lagi sinergi antara pegawai dan atasan.

Keputusan yang disepakati oleh seluruh anggota Komisi I DPRD ini guna menghindari lagi terjadinya polemik baru dan menjaga kondusifitas di Dinsos P3AP2KB.

“Langkah ini kita ambil, lebih kepada untuk menjaga kondusifitas dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya, kepada awak media, Kamis (9/1/2025) siang.

Selama empat bulan terakhir pasca Dian Marliana sempat menjadi proses sanksi disiplin ASN hingga dibebas tugaskan alias non job pada 23 September 2024 lalu, polemik yang terjadi menjadi sorotan dan konsumsi publik.

“Sebelum dilakukan mutasi, Kadinsos harus dinon jobkannya terlebih dahulu dan diganti Plh. Tapi prosesnya harus menyesuaikan dengan undang-undang,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkab Banjar sudah memiliki niat untuk memutasi Dian Marliana, tetapi masih terbentur dengan aturan. Yang mana, saat ini posisinya adalah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Oleh sebab itu, upaya jangka pendeknya yakni menon jobkan pejabat definitifnya,” kata dia.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar Erny Wahdini menyebut jika rekomdasi terkait mutasi Kadinsos yang diberikan oleh Komisi I DPRD memang benar adanya dengan memberikan durasi waktu sekitar 10 hari.

“Terkait proses non job, kami harus melalui mekanisme telaahan lebih dulu sebelum penunjukan Plh. Doakan, agar kami bisa bekerja sesuai rekomendasi dari pihak legislatif di Komisi I DPRD Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Dalam gelaran RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar Amiruddin, ada sekitar 10 orang yang hadir tanpa undangan untuk melihat langsung kegiatan tersebut. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh