Komisi I DPRD Kabupaten Banjar memberikan rekomendasi mutasi kepada Kadinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana, yang bakal dicopot dari jabatannya.
BANJAR,koranbanjar.net – Pemberian rekomendasi pencopotan jabatan Kadinsos P3AP2KB ini berbarengan dengan non job Dian Marliana.
Tak terjadi kekosongan diinstansi tersebut maka akan dilakukan kembali penunjukan Pelaksana harian (Plh) sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Basit mengatakan, pemberian rekomendasi pencopotan jabatan dan mutasi Kadinsos didasari tidak adanya lagi sinergi antara pegawai dan atasan.
Keputusan yang disepakati oleh seluruh anggota Komisi I DPRD ini guna menghindari terjadinya polemik baru dan menjaga kondusifitas di Dinsos P3AP2KB.
“Langkah ini kita ambil, lebih kepada untuk menjaga kondusifitas dalam memberikan pelayanan ke masyarakat,” ucapnya, kepada awak media, Kamis (9/1/2025) siang.
Selama empat bulan terakhir pasca Dian Marliana sempat menjadi proses sanksi disiplin ASN hingga dibebas tugaskan alias non job pada 23 September 2024 lalu, polemik yang terjadi menjadi sorotan dan konsumsi publik.
“Sebelum dilakukan mutasi, Kadinsos harus dinon jobkannya terlebih dahulu dan diganti Plh. Tapi prosesnya harus menyesuaikan dengan undang-undang,” ungkapnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM Kabupaten Banjar.
Menurutnya, Pemkab Banjar sudah memiliki niat untuk memutasi Dian Marliana, tetapi masih terbentur dengan aturan. Saat ini posisinya adalah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Oleh sebab itu, upaya jangka pendeknya yakni non job pejabat definitifnya,” kata Basit. (dya)