Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dalam memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Bagi politisi Partai Golkar tersebut kebijakan ini sudah sangat tepat dilakukan, baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sebagai salah satu stimulus guna membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini sudah sangat pas, baik bagi Pemprov Kalsel maupun warga Kalsel. Tinggal bagaimana dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya saja lagi oleh wajib pajak,” ujarnya di sela menyambangi Unit Pelayanan Pajak Daeah (UPPD) Samsat Batulicin, Senin (16/8/2021).
Dalam kesempatan ini dirinya pun mengajak warga Kalsel untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik mungkin.
“Rugi apabila kebijakan ini tidak dimanfaatkan warga Kalsel,” ingat Paman Yani sapaan akrabnya.
Sementara itu, Petugas Progresif UPPD Samsat Batulicin Sihol Boangmanalu mengungkapkan untuk memaksimalkan program relaksasi ini pihaknya terus berusaha agar pelayanan di instansi tersebut tetap terlaksana dengan maksimal.
“UPPD Samsat Batulicin selalu berusaha agar pelayanan kepada wajib pajak tetap kami berikan dengan setulus hati dan ini menjadi pokok pikiran utama,” tukasnya.(yon/sir)