KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Gara-gara mencuri di ruang anak, Trakulu RSUD Kotabaru hanya sebesar Rp500.000, Ahmad Afrizal Furqon (23), terpaksa berurusan dengan pihak polisi. Karena aksinya tersebut telah terekam dalam CCTV.
Menurut Wakapolres Kotabaru Kompol Arif Prasetya, saat jumpa pers, Senin (10/12/2018), pada Minggu (9/12/2019) pukul 21.00 wita, pihaknya telah meringkus pelaku pencurian, Ahmad Arizal Furqon di Jl.Veteran Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di seberang jalan Masjid Miftahul Jannah.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti uang sisa pencurian, serta pakaian pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan pelaku di kenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman (7 tahun) penjara.(mj-30/sir)