Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Politik

Kok Bisa, Bawaslu Kotabaru Menafsirkan Majelis Taklim Bukan Tempat Ibadah Berdasarkan KBBI, Bukan Pendapat Ahli

Avatar
716
×

Kok Bisa, Bawaslu Kotabaru Menafsirkan Majelis Taklim Bukan Tempat Ibadah Berdasarkan KBBI, Bukan Pendapat Ahli

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Paslon nomor urut 01 Pilkada Kabupaten Kotabaru. (Foto: Koranbanjar.net)

Hal ini diungkapkan Tim Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 01, ketika merespon tindakan Bawaslu Kotabaru dengan gamblang menyimpulkan bahwa Majelia Taklim Al-Muhibbin Musthofa yang diduga dijadikan tempat kampanye paslon nomor urut 2 (Hj Fatma Idiana-Said Akhmad).

BANJARMASIN, koranbanjar.net Menurut Ketua Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01 M. Hafidz Halim, S.H., saat dikonfirmasi mengatakan, mestinya dan selayaknya menyimpulkan Majelis Taklim Al-Muhibbin Musthofa itu merupakan tempat Ibadah atau tempat pendidikan adalah saksi ahli.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Bukan serta merta Ketua Bawaslu menafsirkan berdasarkan KBBI terlebih dahulu, sama halnya ia menafsirkan dua bangunan dalam satu pagar itu,” ujar Hafiz Halim kepada koranbanjar.net lewat chat Whatsapp, Senin (18/11/2024) di Banjarmasin.

Lanjut ia memberikan perumpamaan, seandainya ada rumah dalam pagar Bawaslu apa bisa disebut rumah Bawaslu?

Maka hingga hari ini pihaknya menghormati proses penegakan PKPU nomor 13 tahun 2024 serta UU Pilkada. Dimana objek yang dilaporkan adalah kegiatan kampanye di Majelis Taklim Al-Muhibbin.

Sehingga, lanjutnya, baik tempat ibadah maupun tempat pendidikan sangat jelas dalam PKPU itu dilarang dilakukan kampanye.

Majelis adalah tempat sedangkan taklim adalah belajar atau pembelajaran, apalagi pernah diresmikan atau mendapat bantuan reses.

“Sehingga kami meyakini kalau majelis taklim yang dipersoalkan itu merupakan tempat pendidikan,” ucapnya.

Kemudian, saksi-saksi pelapor telah dihadirkan 3 orang untuk hari ini dan berikutnya akan ada dua orang lagi berhadir.

“Bahkan jika diperlukan kami akan hadirkan saksi ahli,” pungkasnya.

Selain saksi yang mengetahui pelanggaran pada tempat pendidikan majelis taklim oleh terlapor Fatma Idiana, namun terlihat jelas saksi yang dihadirkan tidak asing oleh media ini, yaitu saksi Juhai dari Pulau Sebuku.

Saksi Juhai merupakan saksi yang melihat dan merekam pelanggaran Politik Uang diduga dilakukan tim kampanye 02 di Kantor Desa Rampa Sebuku.

Juhai sebelumnya pernah menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi karena merekam SJA membagikan uang di Sebuku tahun 2020 saat massa kampanye lalu.

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, pada Minggu (17/11/2024) telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru nomor urut 02 (Fatma Idiana-Said Akhmad).

Menurut Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansyah, usai menerima aduan dari Tim Hukum Paslon nomer urut 01, pihaknya bersama Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) langsung melakukan investigas terhadap obyek perkara.

“Kamis dilaporkan, jumat kita gelar rapat pleno bersama Gakkumdu, Sabtu kemarin kami meregistrasi, hari ini sampai besok untuk dilakukan klarifikasi,” ucap Roni Syafriansyah.

Lantaran obyek yang diadukan mengenai adanya kampanye di suatu majelis taklim, Roni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye, lokasi yang dilarang ialah tempat pendidikan dan rumah ibadah.

“Majelis itu bukan rumah ibadah kan, dalam KBBI adalah suatu tempat yang diperuntukan untuk pelaksanaan ibadah wajib secara rutin oleh penganut agama,” terangnya.

Tetapi pihaknya akan menggali dulu, meminta pendapat Kemenag, pendapat dari ahli dan seluruh yang disebutkan dalam laporan. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh