Kisruh sengketa tanah warisan di Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin antara pihak Jumadi alias Madi dengan Samsul (S) terus berlanjut.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Menurut keterangan Ketua RT setempat, Maksum mengatakan pihak Samsul diduga tidak memiliki bukti surat kepemilikan tanah atau alas hak.
“Itulah sulitnya, pihak Samsul ini tidak dapat menunjukan bukti sah kepemilikan tanah tersebut,” tutur Maksum di kediamannya, Jalan Simpang Layang RT 7 Kelurahan Sungai Lulut, Selasa (8/11/2022).
Namun dirinya mengaku mengetahui, tanah itu dikelola oleh orang tua Samsul bernama Singgih semasa hidupnya.
“Mulai dari ayah Singgih menggarap menjadi sawah selama 50 tahun,” tuturnya.
Dirinya menceritakan, sewaktu masih berusia 7 tahun, Singgih pulang dari menggarap sawah di tanah sengketa itu selalu lewat depan rumahnya.
“Saat itu saya masih berusia kurang lebih 7 tahun, melihat Pak Singgih lewat depan rumah setelah selesai bertani di tanah itu” kenangnya.
Akan tetapi lanjutnya, dari orang tua Singgih hingga ke cucunya, Samsul tidak memiliki surat kepemilikan atas tanah yang 50 tahun dipelihara itu.
Sementara dari pihak Jumadi alias Madi anak dari Umbrah yang mengklaim tanah yang luasnya kurang dari satu hektar itu adalah milik ayahnya warisan dari Haji Sahbu, kakek Madi.
“Mereka (Madi Cs), memang memiliki surat segelnya namun itu pun berupa fotocopinya saja,” ungkapnya.
Kemudian didukung saksi dari tokoh tua di Simpang Layang bernama Kai Hadran, yang menyatakan sebenarnya tanah itu adalah milik Haji Sahbu kakek Madi.
“Kemudian diwarisi oleh Umbrah hingga ke anaknya, Madi, Ramlan dan lainnya,” ujar Ketua RT 7 4 periode ini.
Sayangnya dirinya tidak mengetahui dengan pasti apakah tanah ini memang milik Haji Sahbu atau Umbrah.
“Sebab orang tua saya almarhum ayah sewaktu pernah menjadi Ketua RT sebelum saya tidak pernah ngomong soal siapa pemilik tanah itu sebenarnya,” ungkapnya.
“Jadi kedua belah pihak ini antara Madi dan Samsul sama-sama tidak ada bukti atau surat sah atas siapa pemilik tanah itu,” sambung Maksum.
Sementara Samsul ketika dikonfirmasi, tidak banyak memberikan komentar.
“Perkara ini sudah kami serahkan ke pihak kelurahan, silahkan tanya kesana,” ucapnya.
Hanya saja dirinya sempat berkata telah mengklaim memelihara tanah itu sudah 50 tahun.
“Dari jaman kakek, abah, hingga kami sekarang masih menggarap bertani di tanah itu,” akunya.
Ditanya apakah pihaknya siap jika perkara ini bergulir ke pengadilan atau bakal adanya gugatan dari pihak Madi.
“Kami siap tidak akan takut mari kita buktikan,” tandasnya.
Pada tempat terpisah, Madi bersikeras dan merasa yakin jika tanah itu adalah milik orang tuanya bernama Umbrah.
Ujarnya, silahkan tanyakan kepada para tokoh tetua kampung di Simpang Layang, siapa pemilik tanah tersebut.
“Termasuk orang-orang tua dulu mengatakan jika tanah itu milik abah kami,” akunya.
Ketua RT Maksum, mengatakan mereka hanyalah memiliki surat berupa fotocopi, tetapi Madi justru mengaku memiliki surat asli namun enggan menunjukkan.
“Nanti ada saat yang tepat kami tunjukkan surat aslinya,” pungkasnya. (yon)