Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Kisruh! Pemilihan Anggota KPID Periode 2021-2024 Dinilai Cacat Hukum

Avatar
703
×

Kisruh! Pemilihan Anggota KPID Periode 2021-2024 Dinilai Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Fahmi Amrusy, Koordinator Kelompok 7 yang tidak terpilih.(foto: ist)
Fahmi Amrusy, Koordinator Kelompok 7 yang tidak terpilih.(foto: ist)

Penerimaan calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) periode 2021 – 2024 mengalami kekisruhan atau dianggap bermasalah karena proses uji kelayakan dinilai tidak transparan dan cacat hukum.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Fahmi Amrusy selaku ketua kelompok 7 yang tidak terpilih sebagai anggota KPID periode 2021 – 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lewat press conference tidak lama tadi, dia mengatakan, pihaknya sebagai bagian dari peserta dan calon yang mengikuti uji kelayakan pada Komisi I DPRD Kalimantan Selatan menolak hasil uji publik atau fit proper test calon komisioner KPID kalsel terpilih 2021-2024 oleh DPRD Kalimantan Selatan.

“Kami menyatakan menolak hasil keseluruhan pada test yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kalsel, karena tidak transparan dan cacat hukum,” cetusnya

Kemudian lanjutnya, meminta pihak – pihak terkait, seperti Badan Kehormatan Dewan, Komisi Informasi Publik Kalsel, Ombudsman dan Komnasham RI untuk menyelidiki dan melakukan tindakan terkait hasil uji kelayakan ini.

“Kami menganggap proses ini tidak konsisten, akuntabel,” ucapnya cetus.

Selain itu, tambahnya, tes dan uji kelayakan ini melanggar Undang-Undang, di antaranya, UUD 1945, UU No 28 tahun 1999 tentang asas umum penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan anggota komisioner KPID Kalsel periode 2021 - 2024
Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan dalam pemilihan anggota komisioner KPID Kalsel periode 2021 – 2024

Kemudian bertentangan dengan UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI No 2/p/KPI/04/2011

Juga Peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2019 tentang Tindakan pedoman Pelaporan Sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan dan /atau pejabat pemerintahan.

Dengan legal standing sebagai berikut, yakni proses penilaian UKK (uji kelayakan dan kepatutan) atau fit and proper test, tidak transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada kriteria penilaian yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Fahmi.

Dibeberkan, proses pelaksanaan uji kelayakan pihak Komisi I tidak konsekuen dengan waktu dan materi yang diujikan kepada peserta tidak sesuai dengan pernyataan sekretaris komisi pada pemberitaan media.

Hasil penilaian cacat hukum baik secara administrasi maupun formil. Dugaan pelanggaran HAM kepada para peserta fit and proper test.

Mosi tidak percaya kepada hasil UKK (uji kelayakan dan kepatutan)/ fit and proper test, yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Kalsel

“Kami berharap masyarakat dan elemen memantau proses yang kami lakukan ini baik secara mediasi dan apabila terdapat deadlock maka kami akan menempuh jalur gugatan hukum,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan sikap kelompok Fahmi Amrusy, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK menegaskan dirinya tidak akan menjilat air liur yang sudah diludahkan.

“Kalau sudah saya tandatangani, saya tidak akan menarik atau mengubah lagi, tidak bakalan menjilat air liur yang sudah diludahkan,” tegasnya.

“Karena hasil seleksi dari Tim Seleksi (Timsel) serta uji kepatutan dan kelayakan dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel sudah final,” ucapnya.

Adapun Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel  Suripno Sumas menjelaskan, bahwa pihaknya sudah berupaya subjektif mungkin dalam melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

“Kalau ada di antara peserta seleksi ataupun uji kepatutan dan kelayakan yang keberatan terhadap hasilnya, itu lain soal dan merupakan hak mereka,” terang mantan Ketua KPID Kalsel tersebut.

Mengenai keinginan bertemu dengan Komisi I DPRD Kalsel, dia menyatakan, hal tersebut prinsipnya tidak masalah.

“Hanya saja waktunya belum memungkinkan karena masih ada kesibukan lain,” demikian jelasnya.

Diketahui sebelumnya, setelah melewati fit and profer test (uji kelayakan), 7 wajah baru telah menghiasi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan.(yon/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh