Motif pembunuhan yang menewaskan “Gadis Michat” berinisial YA (14 tahun), terbilang sadis. Korban sempat bercinta hingga bergumul saling tampar, dan berujung pada kematian. Berikut kisah lengkapnya.
Abdurrahman Leonsyah, Banjarmasin
Motif pembunuhan terhadap “Wanita Panggilan” yang terjadi di Hotel Mira Banjarmasin akhirnya terungkap. Kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil, tidak lebih dari 24 jam, pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Resmob Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin di Barabai, HST, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kisah pembunuhan yang menimpa
gadis berusia 14 tahun berinisial YA terjadi di kamar 308 lantai 3 Hotel Mira ini berawal dari chatingan aplikasi Michat.
Dalam gelar perkara, Selasa (29/12/2020) di halaman Polsek Banjarmasin Tengah, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan memaparkan motif pembunuhan tersebut.
Dijelaskan Rachmat, setelah pelaku berinisial MRZ ditangkap , diperoleh keterangan bahwa pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Michat dengan tujuan booking.
Hasil perbincangan melalui Michat, korban dan pelaku bersepakat, pelaku akan membayar korban sebesar Rp4.000.000 untuk menemani kencan selama 2 malam, dengan pembayaran di muka Rp250.000.
“Komunikasi berawal dari Michat, kemudian disepakati 4.000.000 untuk dua malam,” ungkap Rachmat.
Rachmat menuturkan, MRZ chek in kamar di Hotel Mira pada pukul 02.00 dini hari sembari menunggu korban yang datang pada pukul 04.15 wita. Saat berada di lobi hotel yang beralamat di Jalan Haryono MT, Banjarmasin, pelaku langsung menjemput korban untuk diajak ke kamar 308.
Saat berada di kamar 308, mereka sempat melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali. Kemudian pelaku keluar kamar dengan maksud mau mencari makan.
Akan tetapi, karena MRZ tidak membawa uang, dia kembali ke kamar mengambil uang Rp40.000 untuk digunakan membeli makan.
Usai membeli makan, pelaku kembali ke kamar 308 Hotel Mira, meminta kembali uang muka yang sudah diserahkan kepada korban sebesar Rp250.000.
Akan tetapi korban menolak menyerahkan kembali uang muka tersebut, hingga terjadilah percekcokan yang berujung hilangnya nyawa gadis tidak tamat SLTP tersebut.
Pelaku dan Korban Bergumul
Ketika pelaku meminta kembali uang Rp250.000 itu, seketika korban marah dan kesal, karena merasa ditipu dengan mengatakan pelaku penipu dan pendusta.
“Ikam ini berdusta, ikam menipu aku, ikam bohongi aku, sembari korban melayangkan tamparan ke pipi pelaku sebanyak satu kali,” sambung Kapolresta Rachmat Hendrawan.
Ditampar korban, pelaku naik pitam, kemudian membalas dengan memukul korban tepat mengenai wajah korban. Selanjutnya terjadilah pertengkaran hebat, pelaku dan korban bergumul di atas kasur saling pukul, lalu pelaku mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.
Saat korban dalam keadaan tengkurap, pelaku mengambil 1 palu multifungsi dari saku celana sebelah kiri dan memukulkan ke korban berkali-kali ke arah kepala dan wajah korban.
Korban berusaha menghindar sambil melawan, namun pelaku kemudian membuka palu multifungsi itu untuk selanjutnya mengeluarkan mata pisau dan langsung menusuk ke arah pinggang bagian belakang korban.
Dalam keadaan muka berdarah, korban masih berusaha melawan pelaku, kemudian mencoba menghindar lari ke dalam toilet.
Namun dikejar pelaku, dan kembali memukul kepala korban sebanyak 2 kali membuat korban jatuh terlentang. Berikutnya, pelaku menekan kepala korban ke lantai dan memasukan sower air yg menyala ke dalam mulut korban sehingga membuat korban lemas dan kesulitan bernafas.
Tidak berhenti di situ, pelaku lalu melepas sower air dari mulut korban dan menutupi wajah korban dengan selimut warna cokelat, sedangkan sower air mandi dibiarkan menyala, hingga korban meregang nyawa.
Usai menghabisi nyawa teman kencannya yang terbaring di dalam toilet, pelaku keluar kamar 308, tepatnya depan pintu kamar untuk membersihkan air bercampur darah.
Kemudian pelaku masuk kembali ke dalam kamar 308 untuk mencuci tangan dan mengambil barang miliknya.
Baca Juga : https://koranbanjar.net/hotel-mira-berdarah-gadis-14-tahun-meregang-nyawa-di-kamar-308/
Sempat Ditegur Petugas Pembersih Kamar
Beberapa saat setelah itu, tiba-tiba terdengar bunyi ketukan pintu dari luar kamar 308, ternyata petugas hotel yang sempat mendengar terjadinya keributan di dalam kamar pemuas nafsu remaja asal Kotabaru itu.
Pelaku lalu membuka sedikit pintu kamar dan ditegur oleh petugas pembersih kamar tersebut, agar tidak ribut di dalam kamar.
Remaja yang juga pelaku dugaan curanmor di Kotabaru ini menjawab dengan meminta maaf dan berjanji tidak ribut lagi.
Setelah kembali menutup pintu kamar, pelaku ke dalam toilet lagi untuk melihat keadaan korban dengan cara memegang tangan korban yang sudah dingin.
Usai melampiaskan nafsu bejat dan aksi pembunuhan itu, tanpa membuang waktu pelaku keluar kamar langsung kabur meninggalkan jasad korban yang tergelatak dengan kondisi mengenaskan.
Berakhirnya Pelarian Pelaku
Tidak sampai 24 jam, pelarian pelaku pembunuh sadis ini tercium jajaran Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel berkoordinasi dengan Buser Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST)
Pelaku yang diketahui saat akan menuju Hulu Sungai, diringkus saat berada di sebuah taksi, tepatnya di Desa Kapar, Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS) sekitar pukul 20.30 WITA, Senin (28/12/2020) malam.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, SIK melalui PS Paur Subbag Humas Aipda Husaini, SE, MM kepada awak media membenarkan penangkapan atas terduga pelaku tersebut.
Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)