Kinerja Penjabat (PJ) Bupati Tabalong, Hamida Munawarah dievaluasi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
TABALONG, Koranbanjar.net – Evaluasi dilakukan berdasarkan surat dari Kemendagri RI bersama 170 Penjabat Bupati atau Walikota se-Indonesia.
Adapun evaluasi yang dilakukan untuk kinerja dari 24 Juni 2024 sampai dengan 31 Juli 2024 mendatang.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Gusti Judid mengatakan, Pj Bupati Tabalong akan dievaluasi secara berkala sebagaimana ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
“Penjabat Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah akan mengikuti evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah pada hari ini tanggal 2 Juli 2024 di Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” ujarnya, Selasa (02/07/2024).
Judid menyebutkan, ada 111 indikator penilaian yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri serta 10 indikator Prioritas Presiden.
“Semua materi yang akan dipresentasikan pada saat evaluasi, Alhamdulillah sudah rampung sesuai jadwal,” ucapnya.
Judid berharap hasil evaluasi atas kinerja Penjabat Bupati Tabalong dapat nilai yang sesuai harapan.
“Karena sejak Tabalong dipimpin oleh Hamida Munawara, program – program pembangunan Kabupaten Tabalong, program rioritas pemprov serta program strategis nasional tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(anb/rth)