Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Ketua PWI Kalsel Menilai Pembatasan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Memberatkan Media

Avatar
254
×

Ketua PWI Kalsel Menilai Pembatasan Iklan Kampanye Pemilu 2024 Memberatkan Media

Sebarkan artikel ini
Ketua PWI Kalsel, Zainal Helmi saat wawancara dengan media koranbanjar.net di Banjarmasin Selasa (8/8/2023) (foto: koranbanjar.net)

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmi menilai aturan pembatasan iklan kampanye pemilu 2024 cukup memberatkan perusahaan media.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini ia sampaikan usai menghadiri Workshop Peliputan Pemilu 2024 oleh Dewan Pers di Hotal Fugo Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menurut Ketua PWI Kalsel 2 periode ini, media atau pers dituntut independen, berimbang dan profesional. Sementara ada aturan KPU rentang pembatasan iklan kampanye pemilu di media.

“Selain kampanye, iklan juga dibatasi. Nah ini yang membuat kami khususnya media agak keberatan dengan aturan seperti ini,” ujarnya.

Sebenarnya lanjut Helmi, setiap tahun pesta demokrasi digelar selalu ada “kue” iklan kampanye pemilu yang disisihkan buat Perusahaan Media.

“Tadinya kita berharap setiap pesta demokrasi menjadi ladang bagi media untuk mendapatkan kue iklan dari kegiatan pemilu 2024,” ucapnya.

“Tapi kenyataannya kan dibatasi, kampanye aja juga dibatasi,” ucapnya.

Tentu nanti sambung Helmi, PWI akan membuka lagi ruang komunikasi baik dengan KPU maupun Bawaslu, agar bagaimana bisa kembali mengayomi media khususnya media cetak dan online terkait iklan kampanye.

Saat ini kata Helmi, akibat dampak.Covid-19, semua jenis usaha sangat terasa sulitnya mendapatkan pemasukan finansial.

“Itu yang perlu kita komunitasikan lagi,”katanya.

Selain bicara tentang iklan kampanye, Helmi juga berkata bahwa dirinya telah  mengusulkan kepada KPU, untuk mengadakan pelatihan penulisan pemilu bagi Jurnalis di lapangan.

“Agar tidak salah dalam mengolah pemberitaan terkait pemilu,” jelasnya.

Agar selain kue iklan dibagi rata bisa didapatkan, juga ada pelatihan penulisan bagi wartawan.

Kurang dari satu tahun lagi masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye tepatnya pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dalam masa kampanye ini, seluruh Peserta Pemilu memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu cara untuk melakukan kampanye adalah dengan pemasangan iklan. Hal ini telah tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 3 Ayat 1.

Perlu diperhatikan, kebijakan kampanye dengan iklan ini tidak sembarangan, terdapat aturan dan batasan bagi peserta pemilu untuk kampanye dengan iklan. Berikut sederet fakta terkait iklan kampanye peserta Pemilu 2024.

Selain itu, secara spesifik pada ayat 3 tertulis bahwa materi iklan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara dan/ atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Dalam iklan Kampanye, Peserta Pemilu juga perlu memperhatikan batasan yang tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum Pasal 37 ayat 4.

Dilansir dari liputan.6.com, Untuk iklan kampanye di televisi, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari, Untuk iklan di radio, 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari, Untuk iklan di media cetak, 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari, Untuk iklan di media dalam jaringan (online), 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari; danUntuk iklan di media sosial 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari 4 dari 5 halaman

Selain materi dan batasan, adapun larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU RI Nomor 28 Tahun 2018, Tentang Pemilihan Umum Pasal 37 ayat 5 bahwa, Peserta Kampanye dilarang untuk membuat materi dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.

Dalam cakupan yang lebih luas, materi iklan kampanye juga wajib untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan etika periklanan (ayat 6).

Perlu diperhatikan juga bahwa pengaturan dan penjadwalan iklan kampanye akan diatur oleh pihak media cetak, media elektronik, media dalam jaringan (online), media sosial, dan lembaga penyiaran

(yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh