Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa mengatakan tak ada kewajiban KPU memberikan salinan kontrak dan pengukuran spek bukan tugas Bawaslu.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pernyataan ini ia ungkapkan lewat chat WhatsApp, Rabu (17/9/2024) sekitar pukul 16.15 Wita di Banjarmasin untuk menanggapi sebuah berita di media online koranbanjar.net yang berjudul “Bawaslu Kalsel Temukan Hal Krusial Terkait Kedatangan 15 Ribu Kotak Surat Suara” tayang kemarin malam.
“Tidak ada kewajiban KPU untuk memberi kontrak, kalau mau juga minta salinan kontrak kita harus minta ijin KPU RI, kalau BTTB boleh diberikan copy atau salinan maupun foto,” ucapnya.
Adapun mengenai pengukuran spek, dikatakan Andi Tenri Sompa, juga bukan tugas Bawaslu.
“itu tugas PPK pengadaan yang dilakukan sebelum kontrak,” ujarnya.
Namun sayangnya saat ditanya mengenai pemberitahuan yang telat terhadap kedatangan 15.074 ribu logistik berupa Kotak Surat Suara kepada Bawaslu Kalsel, Andi Tenri tak menggubrisnya.
Beberapa pertanyaan terkait hal itu juga bersamaan disodorkan pertanyaan lainnya melalui chat WhatsApp tidak direspon Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sebagai lembaga pengawas pemilu menemukan beberapa hal yang dianggap sangat krusial terkait pengadaan logistik berupa kotak surat suara untuk Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Kalsel Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat mengungkapkan sejak kedatangan logistik kotak surat suara dari tanggal 13 hingga 17 September 2024, pihaknya belum menerima salinan beberapa dokumen dari KPU Provinsi Kalsel.
“Terus terang ketika barang ini datang tidak ada pemberitahuan di kami (Bawaslu Kalsel) bahkan barang datang dan kontraknya, kami belum pernah mendapatkan salinan tersebut,” ungkap Des Rizal panggilan akrabnya dalam wawancara di Banjarmasin dua hari lalu.
Menurutnya, terkait permintaan salinan adalah mutlak kewenangan Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 12 bahwasanya dari sisi pengawasan, Bawaslu berhak mendapatkan salinan.
“Baik salinan kontrak pengadaan, juga mungkin terkait spesifikasi, dan melakukan visiting untuk mengecek spesifikasi dari logistik yang akan dipesan oleh KPU,” terang Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat ini.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, lanjut Des Rizal, mengharuskan pihaknya bersurat ke KPU Kalsel.
“Bahwasanya kami akan melakukan pengecekan terkait logistik yang ada di Pelabuhan Trisakti,” ujarnya.
Sehingga, katanya, Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota bersama-sama datang ke Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk pengecekan.
“Tadi disepakati dengan salah satu anggota KPU Provinsi yakni Pak Arif Mukhyar untuk melakukan uji petik dulu dengan mengambil beberapa untuk disampling,” terangnya.
Karena, sambungnya, beredar isu nasional bahwa kotak-kotak surat suara tulisannya ditempel stiker.
“Tapi memang ketika kami melakukan sampling tidak ditemukan,” akunya.
Ironisnya, Bawaslu Provinsi Kalsel mendapatkan informasi kedatangan logistik berupa surat suara untuk Pilkada 2024 ini justru dari Polda Kalsel.
“Dapat info dari teman-teman di Polda, karena ini juga bagian kerjasama kita dengan stakeholder,” ucapnya.
Sementara informasi dari KPU Provinsi Kalsel diterima oleh Bawaslu saat sudah proses kedatangan logistik itu berlangsung.
“Kalau tidak salah di tanggal enam belas, infonya bahwa logistik sudah selesai dan sudah dikirim begitu aja,” ucapnya.
Seharusnya, sambung Des Rizal, terkait salinan ini, sebelum memulai kegiatan penyaluran atau pendistribusian logistik tersebut, Bawaslu sudah menerimanya.
“Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan pengecekan ke pabrik penyedia, apakah sudah sesuai spesifikasinya atau belum, terus kontraknya seperti apa,” bebernya.
Sehingga bisa dipastikan barang yang dikirim sudah benar dan dikirim sudah sesuai spesifikasi yang dibutuhkan sesuai PKPU Nomor 12.
Adapun kekhawatiran yang muncul jika penyelenggara pemilu tidak melakukan pengecekan ke tempat perusahaan pemenang tender.
“Misal kotak surat suara spesifikasinya tidak sama dengan yang ditentukan PKPU,” ucapnya.
Dirinya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Kota untuk mengecek secara keseluruhan logistik yang sudah diterima dan akan didistribusikan ke tingkat Kecamatan.
Berdasarkan surat dari KPU, saat ini telah didistribusikan 15.074 kotak suara untuk Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Kalsel dan pendistribusiannya sejak tanggal 13 September 2024 akan berakhir pada tanggal 16 September 2024.
Menurut informasi KPU, di Kalsel terdapat 7.381 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 156 Kecamatan. Masing-masing TPS diberikan dua kotak suara, ditambah dua kotak untuk Kecamatan.
KPU mengklaim kotak suara sudah terakit semua, bahkan masing-masing kotak suara dikemas dengan menggunakan plastik untuk menghindari terjadinya kerusakan akibat rayap dan basah. (yon/bay)