Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
BanjarReligi

Ketua FPI: Maraknya Penjual Pentol di Bulan Ramadan karena Kelalaian Sat Pol PP

Avatar
465
×

Ketua FPI: Maraknya Penjual Pentol di Bulan Ramadan karena Kelalaian Sat Pol PP

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin nampaknya tidak betul-betul tegas dalam mengimplementasikan atau menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2005 tentang larangan berjualan makanan di siang hari pada bulan Ramadan sebelum pukul 15.00 Wita di Kota Banjarmasin.

Bagaimana tidak, hingga memasuki hari ke 19 bulan Ramadan, masih banyak para pedagang pentol berjualan bebas dan terkesan dibiarkan saja setiap harinya dari sekitar pukul 10.00 Wita hingga sore hari di depan salah satu pusat perbelanjaan modern terkenal di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akibatnya, jual beli makanan di tempat dan waktu yang terlarang menjadi pemandangan lazim setaip harinya di tempat tersebut. Bahkan, para pembeli yang kebanyakannya berasal dari pengunjung di pusat perbelanjaan tersebut dengan santainya memakan pentol dan makanan sejenisnya di tengah umum seolah tidak dalam bulan Ramadan.

Padahal sudah jelas, para pemilik restauran, rumah makan, warung makan atau rombong yang menjual makanan di siang hari sebelum pukul 15.00 Wita selama bulan Ramadan bisa diancam hukuman 3 bulan kurungan penjara atau denda 50 juta rupiah berdasarkan aturan Perda No 4/2005 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Perda Ramadan ini.

Anehnya, saat ditemui koranbanjar.net dikantornya, Senin (4/6), Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Banjarmasin, H Masyan Saidian Noor mengatakan, ia sudah mengetahui maraknya para pedagang pentol yang berjualan di depan salah satu pusat perbelanjaan tersebut, namun dari jawabannya itu dapat disimpulkan bahwa pihaknya belum melakukan tindakan apa-apa terhadap pelanggaran Perda Ramadan di tempat tersebut.

“Kami sudah mengetahuinya melalui perintah langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina. Mungkin pak Ibnu juga mendengar dari ajudan atau stafnya mengenai maraknya penjual pentol gerobak di siang hari di kawasan Antasari yang tengah ramai diperbincangkan di media social itu. Pak Ibnu sudah memerintahkan kami untuk segera mengecek kebenaran informasi tersebut,” katanya.

H Masyan Saidian Noor, Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Kota Banjarmasin.

Di hari yang sama secara terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kalsel, Habib Zakaria Bahasyim mengatakan, adanya pelanggaran Perda Perda No 4/2005 di kawasan pusat perbelanjaan tersebut mencerminkan kelalaian dari petugas Sat Pol PP Kota Banjarmasin.

“Mengapa mereka bisa bebas menjual pentol secara terbuka di bulan Ramadan ini? Itu karena kelalaian dan kurang sigapnya Sat Pol PP dalam tugasnya mengamankan dan menertibkan para penjual yang bandel. Selain itu Sat Pol PP juga kurang tanggap dalam menerima informasi yang diberikan masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan pihak Komisi I DPRD Kalsel tidak bisa ditemui saat berusaha dikonfirmasi koranbanjar.net terkait hal ini di gedung DPRD Kalsel sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (4/6), karena diinformasikan sedang ada kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah. (leo/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh