Tak Berkategori  

Ketua DPRD Kalsel: Anggota Dewan Ikut Kampanye, Wajib Ijin

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menyampaikan, bagi anggota dewan ingin mengikuti kampanye ataupun menjadi tim pemenangan pasangan calon kepala daerah, maka wajib untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –

Politisi Partai Golkar jni mengungkapkan hal itu kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis lalu.

“Anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” ujarnya.

Dijelaskan Supian, pengajuan izin oleh anggota dewan tersebut mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 pasal 63 Tahun 2017 termasuk para pimpinan dewan.

Selain itu sanbungnya, izin tersebut mengacu pada PKPU, karena anggota dewan merupakan perwakilan partai politik.

Dimana keberadaannya pasti diperlukan pada masa kampanye Pilkada ini, baik untuk kampanye terbuka ataupun door to door.

“Kampanye terbuka saat pandemi Covid-19 ini dibatasi dengan protokol kesehatan,” katanya.

Maka dari itu Imbuh Supian, door to door menjadi pilihan untuk penyampaian visi misi pasangan calon kepada masyarakat,”

Sedangkan untuk pendekatan door to door sendiri menurutnya, diperlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai dengan mendatangi ke rumah warga.

“Kita persilakan bagi anggota dewan yang ikut berkampanye ataupun mengikuti kegiatan partai lainnya, karena memang tidak ada batasan,” jelas Supian HK.

Sementara bagi pimpinan dewan juga berlaku sama, dengan mengajukan izin ke pemerintah pusat jika ikut berkampanye.

“Pimpinan dewan harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (yon)