Ketua DPRD Kabupaten Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono hadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten & Kota Se-Kalimantan Selatan Tahun 2024, Seniin (26/5/2025) di Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel, Banjarbaru.
BATOLA, koranbanjar.net – Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kabupaten Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono mendampingi Bupati Batola Bahrul Ilmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten & Kota Se-Kalimantan Selatan Tahun 2024 dari BPK RI Perwakilan Kalsel. Diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel Andriyanto.
Kepala BPK Perwakilan Kalsel Andriyanto menyampaikan sambutan usai menyerahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah 13 kabupaten/kota.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan daerah, ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 23 E ayat 2 dan Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2004 serta Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2006,” ucapnya.
BPK meminta seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu maksimal 60 hari, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018, tim pemeriksa dilarang menerima atau meminta apapun dari entitas yang diperiksa, baik selama proses pemeriksaan maupun setelahnya.
Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono memberikan apresiasi terhadap proses audit yang dilakukan secara independen dan profesional oleh BPK.
“Hasil audit sangat penting untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Ayu.
(max/rth)