Ketokan palu dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Akhmad Rizanie Anshari menyatakan disetujuinya Raperda Kabupaten Banjar tentang Kota Layak Anak Kabupaten Banjar menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (15/11/2023).
BANJAR, koranbanjar.net – Persetujuan Perda ini merupakan rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, yakni Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Kota Layak Anak.
Serta, agenda Pandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Akhmad Rizanie Anshari didampingi Wakil Ketua Akhmad Zacky Hafizie, turut hadir Sekda Banjar HM Hilman, Sekwan Aslam, Forkopimda Banjar, para Kepala SKPD dan anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Raperda tentang Kota Layak Anak, Fraksi Nasdem melalui Warhamni menyambut baik dan menyetujui Raperda untuk disahkan menjadi Perda.
”Mengingat Kabupaten Banjar belum memiliki Perda tentang Kota Layak Anak. Anak harus dilindungi dan dipelihara agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai hak dan martabat manusia,” tambah Warhamni.
Pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Kota Layak Anak, keseluruhan fraksi menyatakan persetujuan menjadi Perda Kota Layak Anak.
Di tempat sama, perwakilan Fraksi dari Partai Nasdem, Warhamni saat menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, setuju untuk dibawa ke tahap selanjutnya.
”Fraksi Nasdem mendukung dengan Raperda ini sebagai kesesuaian ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Pandangan Umum semua fraksi setuju terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016, dilanjutkan tahap berikutnya. (dya)