BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melaksanakan peraturan perundang-undangan, untuk memberi bantuan keuangan kepada partai politik (Parpol). Kini, hasil audit dari BPK RI ditunggu Kesbangpol dan Peraturan Gubernur (Pergub) masih diproses agar memiliki kepastian hukum.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2018, tentang bantuan keuangan kepada partai politik. Kemudian, Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan pengangggaran. Dalam pendapatan belanja daerah, dan tata tertib administrasi. Seperti pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Setiap tahun, satu suara dihargai Rp 1.200. Penggunaan dana dari APBD, harus ada laporan pertanggungjawaban dan langsung diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai dari Januari sampai Maret nanti,” ujar Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah, saat ditemui, Selasa (21/1/2020), di kantornya.
Ia menjelaskan, Kesbangpol hanya melakukan verifikasi jika hasil audit pemeriksaan dari BPK RI sudah keluar. Nantinya, bantuan parpol tersebut digunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat parpol.
“Tahun 2020 sudah dianggarkan. Nanti diserahkan ke pengelola badan keuangan, mengenai pertanggungjawaban untuk bantuan yang berhubungan dengan kepartaian. Agar segera dicairkan melaui sistem Transfer Non Tunai (TNT),” katanya.
Seperti diketahui, di tingkat Kalsel ada sepuluh Partai Politik (Parpol) yang berhak mendapat bantuan keuangan tahun 2020 yakni senilai Rp 2,1 miliar. Tidak jauh berbeda, dengan tahun 2019 lalu.
Besaran dana bantuan keuangan, untuk partai politik ini berbeda-beda sesuai kemampuan keuangan di setiap masing-masing daerah. Dimana tingkat Kalsel, besaran dana lebih besar di tingkat Kabupaten/Kota. (ykw/maf)