Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dinilai harus ada regulasi dan kajian mendalam guna memperkuat pembiayaan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Menurut Wakil Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari, hal itu dibutuhkan karena pola KPBU relatif baru di Indonesia maupun di Banua Kalsel.
“Harus ada kesesuaian regulasi dalam konteks harmonisasi dan sinkronisasi sehingga sebuah proyek bisa segera dikerjakan,” ucapnya.
Ia menilai, pembangunan yang mengandalkan APBD semata sangatlah lambat, dari model-model pembiayaan infrastruktur yang baru seperti KPBU maupun pinjaman daerah.
Nurkhalis yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Banjarbaru ini mengatakan, adanya dukungan regulasi, bisa memacu pembangunan di daerahnya masing-masing.
Perbedaan regulasi antar sektor sering kali mengganjal pembiayaan pembangunan, maka akan terjadi keterlamabatan jika hanya mengandalkan APBD.
“Contohnya, saat ini eks Pasar Bauntung Banjarbaru rencana ke depan akan dibangun kawasan sentra bisnis seperti convention hall, perhotelan maupun pusat perkantoran dengan salah satu alternatif pembiayaan menggunakan pola KPBU. Kalaupun kita membiayai sendiri menggunakan APBD, tentunya enggak akan cukup. Oleh karenanya, segala aturan mesti dimudahkan sehingga kerja sama ini bisa dilakukan,” pungkasnya.(maf/sir)