Koordinator Bintang Muda Indonesia (BMI) Kalimantan Selatan Sri Nurnaningsih mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang kembali akan menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Masa kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan diberlakukan pemerintah sesuai kelas masing-masing. Untuk iuran peserta kelas mandiri I dan II mulai dinaikkan pada Juli 2020. Sedangkan kenaikan iuran kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sri menilai kebijakan pemerintah tersebut bukan suatu keputusan yang tepat, mengingat kondisi perekonomian masyarakat Indonesia tengah mengalami masa sulit akibat pandemi virus corona.
“BPJS seharusnya bisa menutup beban tahun ini dengan iuran lama, bahkan bisa memperoleh surplus,” ungkap Wakil ketua Umum IV DPN BMI itu kepada wartawan, Kamis (4/5/2020).
Menurut dia, masih banyak cara lain untuk mengatasi defisit. “Presiden harus mengevaluasi seluruh anak buahnya yang terkait (program) JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), terutama evaluasi kinerja Direksi BPJS Kesehatan,” tukasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan keputusan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.
Namun faktanya, keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap dirumuskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Apabila keputusan Mahkamah Agung itu tidak digubris, artinya saat ini negeri kita sedang tidak baik,” ucap Sri.
Jumlah kenaikan iuran BPJS Kesehatan nantinya hampir 100 persen dari tarif sebelumnya. Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5 persen dari Rp 80 ribu menjadi Rp150 ribu. Kelas II naik 96,07 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp100 ribu. Sementara kelas III naik 37,25 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp35 ribu. (ags/dny)