PTAM Intan Banjar telah mempertahankan kenaikkan tarif air bersih sejak 10 tahun silam. Namun karena saat ini biaya operasional yang sudah cukup tinggi, akhirnya manajemen PTAM Intan Banjar dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif. Meski demikian, keputusan itu pun diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian. Seperti apa, berikut penjelasan dari manajemen PTAM Intan Banjar.
BANJAR, koranbanjar.net – Sepuluh tahun bukanlah waktu yang sebentar bagi PTAM Intan untuk tidak menaikkan tarif air bersih. Namun, karena kebutuhan biaya operasional yang sangat mendesak, PTAM Intan Banjar harus mengambil keputusan yang cukup berat, yakni menaikkan tarif.
Kendati demikian, sesungguhnya kenaikkan tarif diputuskan melalui proses perhitungan yang sangat hati-hati dan matang. Sehingga perbandingan tarif lama dan tarif baru sebetulnya tidak terlalu jauh.
Tarif lama dengan pemakaian 10 M3 sebesar Rp74.600. Terdiri dari biaya pemakaian ditambah dengan beban tetap. Sedang tarif baru, pemakaian 10 M3 dikenakan beban tetap sebesar Rp90.000, tanpa diperhitungkan lagi tarif pemakaian.
Bahkan mengenai argumen di balik keputusan berat menaikkan tarif tadi, juga sangat beralasan.
Direktur Umum PTAM Intan Banjar, H Abdullah Saraji, SE,MM menjelaskan secara terbuka, kewajiban PTAM Intan Banjar membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp3,2 miliar per bulan.
Belum lagi sekarang ini banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 kubik, hingga berjumlah 22 ribu pelanggan.
“Artinya kita harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang) PTAM Intan Banjar, H Untung Hartaniansyah.
“Ke Banjarbarula sekitar Rp1,5 miliar per bulan, kemudian Rp1,7 miliar per bulan ke Drupadi Intan Banjar,” kata H Untung.
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya,
Lebih detil diterangkan, contoh pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemaiakan 10 meter kubik dengan total tagihan misalnya Rp45.600 ditambah biaya beban tetap Rp20.000 menjadi total Rp74.600. Sedangkan tarif sekarang pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemaiakan 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp90.000 perbulan, Sehingga selisih tarif lama Rp74.600 dan tarif baru Rp90.000 yaitu hanya Rp15.400.
Sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan dari pemakaian,
“Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap. Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbaunya.
Sementara itu, seorang pelanggan PTAM Intan Banjar Rifai mengaku, bahwa dia bisa memaklumi terjadinya kenaikan tarif sekarang. Karena perbulan cost yang dikeluarkan berkisar Rp100 ribu. Meski begitu, dia mengharapkan agar penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki kualitas layanan PTAM ke masyarakat. Sehingga distribusi airnya lebih baik ke depan.(sir)