Tiga orang atas kepemilikan barang haram berupa narkoba jenis sabu, diamankan Satresnarkona Polres Banjarbaru. Dari semua orang itu, diamankan 26 paket plastik klip yang berisi sabu, Jumat (26/11/2021).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Berawal dari tersangka Hairil (37) warga Desa Lok Tamu Mataraman Kabupaten Banjar, yang diamankan di Gg Purnama Kelurahan Komet Kota Banjarbaru. Didapati 13 plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 7.8 gram.
Diamankannya Hairil, dari informasi masyarakat yang sering melihat lokasi itu dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan sabu.
Petugas Satresnarkoba Polres Banjarbaru, langsung langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat digeledah, ditemukan 13 plastik klip yang berisi sabu beserta alat bukti hisapnya,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor, Senin (29/11/2021).
Saat didalami, pelaku mengaku barang itu dibelinya dari seseorang. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yakni, Amat (37) warga Desa Cabi dan Urie (29) warga Gunung Ulin.
“Dari kedua orang ini, juga didapati 13 plastik klip yang berisi sabu dengan total berat 17.86 gram,” katanya.
Ditambahkan Tajudin, juga ditemukan berupa alat hisap serta barang bukti lainnya.
Semua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti. (maf/dya)