Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Kepala Inspektorat Kalsel: “Penataan Aset Bukan Perkara Gampang”

Avatar
516
×

Kepala Inspektorat Kalsel: “Penataan Aset Bukan Perkara Gampang”

Sebarkan artikel ini

Menanggapi rekomendasi BPK RI, terkait masih adanya permasalahan penataan aset yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari kedepan, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Fidayeen, mengatakan, itu bukan perkara gampang.

BANJARMASIN, KoranBanjar.Net – “Tapi terus akan kita kejar, kita tidak ada hentinya melakukan penataan. Insya Allah dalam 60 hari semua catatan-catatan dari BPK bisa kita selesaikan”, ucapnya optimis.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal itu Ia sampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Ke 7 Masa Sidang II Tahun Sidang 2020 secara virtual, Kamis (18/6/2020) di Ruang Rapat Paripurna H.Mansyah Addrian Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.

Sementara Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK yang hadir dalam rapat tersebut, mengatakan penyampaian LHP ini menjadi titik tolak pembuatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.

“Kami atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan profesinalitasnya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kalsel, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan disampaikan kepada dewan hari ini”, ucap Supian.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor atau biasa disapa Paman Birin merespon, hasil LHP yang diterima akan menjadi rujukan untuk perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan dan pelaporan keuangan Pemprov Kalsel.

“Bagi kami ini penting dan sangat berarti. Ini mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang tertib, rapi, dan sesuai aturan”, ujarnya.

Ditambahkan Paman, ini juga salah satu bukti dalam mewujudkan misi pembangunan Kalimantan Selatan, yaitu mewujudkan tata kelola yang professional berorientasi pada pelayanan publik.

“Lebih dari itu, kami harapkan hal ini membawa dampak positif untuk meningkatkan pembangunan, kesejahteraan, serta pelayanan terhadap masyarakat”, tukasnya.(mrh/yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh