BANJARBARU, koranbanjar.net – Media massa wajib menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Hal itu disampaikan Kepala Balai Bahasa Kalsel, Imam Budi Utomo, saat Penyuluhan Bahasa Indonesia Bagi Pelaku Media Massa di Provinsi Kalsel, Jumat (23/8/2019), di aula H Maksid perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru.
“Bahasa Indonesia kedudukannya sebagai bahasa negara, sehingga wajib digunakan media massa,” ujarnya.
Balai Bahasa Kalsel, kata Budiono, saat ini sedang berupaya mengaktifikan kembali Forum Bahasa Media Massa (FBMM) yang telah lama tidak aktif. FBMM merupakan forum bagi para wartawan dalam membahas maupun berdiskusi tentang bahasa negara.
“Semoga tahun 2019 ini FBMM Kalsel bisa direorganisasikan. Paling lambat tahun 2020 mendatang,” katanya.
Ketua panitia acara, Indrawati, menjelaskan kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia yang dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia pada media massa di Kalsel.
“Karena media dapat menjadi ujung tombak yang efektif dalam memberikan pendidikan berbahasa yang baik dan benar kepada masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta. Materi yang disampaikan di antaranya mengenai penggunaan bahasa, dan kesalahan penggunaan bahasa di media massa. (ykw/dny)