Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Banjarbaru, diduga mengalami pencabulan dilakukan oleh seorang pria yang dikenal korban melalui aplikasi kencan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Pelaku AN (23) memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Modus pelaku kepada korban, dengan mengajaknya jalan-jalan dan mampir ke kosan pelaku. Tapi, pelaku malah mengajaknya ke sebuah penginapan yang berada di Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengatakan, saat dibawa ke penginapan, korban sempat menolak namun tetap dipaksa masuk oleh pelaku.
“Saat di dalam kamar, korban dipaksa untuk berhubungan badan, dan ditolak korban. Tapi tetap dipaksa oleh pelaku dan terjadilah satu kali berhubungan badan,” katanya Jumat (28/4/2023).
Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Murdjani Kota Banjarbaru, lalu setelahnya diantar pulang oleh pelaku.
“Pelaku sempat diadang oleh kakak korban, tapi berhasil kabur,” ujarnya.
Mendapat laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kalimantan Tengah.
Pelaku kemudian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden Lesmana serta Timsus Deskrimum Polda Kalsel.
“Pelaku diamankan di rumah neneknya saat dirinya tertidur,” ucapnya.
Di hadapan polisi, AN (23) mengaku mengenali korban dari aplikasi pencarian teman.
Pelaku juga sempat mengancam korban ingin ditinggal di tempat sepi jika tidak mengiyakan kehendaknya.
“Sebelum dibawa ke penginapan, pelaku sempat membawa korban ke sebuah pemakaman untuk meminta (maaf) oral sex ke korban, tapi ditolak,” sebutnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AN (23) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (maf/dya)