Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Kenal di Aplikasi Mencari Teman, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

Avatar
397
×

Kenal di Aplikasi Mencari Teman, Pelaku Setubuhi Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Pelaku (Wajah Diblur) dugaan pencabulan yang berhasil diamankan Pihak Kepolisian. (Sumber Foto: Humas Polres banjarbaru/koranbanjar.net)

Seorang anak perempuan yang masih di bawah umur di Kota Banjarbaru, diduga mengalami pencabulan dilakukan oleh seorang pria yang dikenal korban melalui aplikasi kencan.

BANJARBARU, koranbanjar.net Pelaku AN (23) memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Modus pelaku kepada korban, dengan mengajaknya jalan-jalan dan mampir ke kosan pelaku. Tapi, pelaku malah mengajaknya ke sebuah penginapan yang berada di Jalan Angkasa Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas Kompol Tajudin Noor mengatakan, saat dibawa ke penginapan, korban sempat menolak namun tetap dipaksa masuk oleh pelaku.

“Saat di dalam kamar, korban dipaksa untuk berhubungan badan, dan ditolak korban. Tapi tetap dipaksa oleh pelaku dan terjadilah satu kali berhubungan badan,” katanya Jumat (28/4/2023).

Setelah nafsunya terpuaskan, pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Lapangan Murdjani Kota Banjarbaru, lalu setelahnya diantar pulang oleh pelaku.

“Pelaku sempat diadang oleh kakak korban, tapi berhasil kabur,” ujarnya.

Mendapat laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kalimantan Tengah.

Pelaku kemudian berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden Lesmana serta Timsus Deskrimum Polda Kalsel.

“Pelaku diamankan di rumah neneknya saat dirinya tertidur,” ucapnya.

Di hadapan polisi, AN (23) mengaku mengenali korban dari aplikasi pencarian teman.

Pelaku juga sempat mengancam korban ingin ditinggal di tempat sepi jika tidak mengiyakan kehendaknya.

“Sebelum dibawa ke penginapan, pelaku sempat membawa korban ke sebuah pemakaman untuk meminta (maaf) oral sex ke korban, tapi ditolak,” sebutnya.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AN (23) dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh