Tak Berkategori  

Kenaikan BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari, Berikut Cara Pindah Kelasnya

KORANBANJAR.NET – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tarif 100 persen pada iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan tarif tersebut rencananya mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran itu diatur dalam PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) NOMOR 75 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 tentang JAMINAN KESEHATAN.

Sebagaimana diatur dalam pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran terjadi di seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan kategori bukan pekerja (BP).

Atas kenaikan ini, maka iuran peserta kelas 1 yang sebelumnya Rp 80.000 per bulan, akan meningkat menjadi Rp 160.000. Kemudian kelas 2 yang sebelumnya Rp 51.000 per bulan, naik menjadi Rp 110.000, dan iuran kelas 3 yang sebelumnya Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, permintaan penurunan atau pindah kelas dapat diajukan berdasarkan syarat sesuai golongan peserta.

Berikut cara pindah kelas perawatan yang dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Senin (16/12/2019):

Syarat pindah

Bagi peserta jaminan kesehatan (JK) dari golongan PPU penyelenggara negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan atau kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK golongan/pangkat terakhir.

Sedangkan bagi peserta PPU non penyelenggara negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan. Pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

Peserta PPU non penyelenggara negara yang melakukan perubahan gaji atau upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Permintaan perubahan kelas rawat bagi peserta PPU dapat diajukan di Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan. Pengajuan juga bisa dilakukan di Mall Pelayanan Publik maupun di kantor cabang BPJS di kabupaten atau kota masing-masing.

Peserta yang mengajukan permintaan perubahan kelas wajib mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang tersedia.

Sementara bagi peserta jaminan kesehatan dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP), dapat pindah kelas rawat setelah 1 tahun. Perubahan kelas yang diminta harus diikuti oleh seluruh anggota keluarga.

Jika peserta meminta pengubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Permintaan pindah kelas rawat bagi peserta PBPU dan peserta BP jaminan kesehatan dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Caranya, buka Aplikasi Mobile JKN, kemudian klik menu ubah data peserta, lalu masukkan data perubahan.

Pengajuan pindah kelas peserta PBPU dan peserta BP juga dapat dilakukan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 1500 400, atau melalui Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, maupun di kantor cabang BPJS yang ada di kantor kabupaten atau kota masing-masing, dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang tersedia.

Peserta PBPU maupun peserta BP wajib membayar iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pasal 42 Perpres Nomor 82/2018 yang menjelaskan tentang peserta dan/atau Pemberi Kerja dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG JAMINAN KESEHATAN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan bersifat mengikat dan wajib diikuti seluruh warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Sementara bagi warga tidak mampu dan warga fakir miskin dapat menjadi menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan yang iurannya dibayar oleh pemerintah.

Lantaran sifatnya yang wajib dan mengikat itulah, maka setiap peserta tidak bisa berhenti atau keluar dari layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada cara untuk berhenti menjadi peserta BPJS Kesehatan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia.

Meski terlambat bayar atau bahkan sengaja tidak membayar iuran jaminan kesehatan BPJS Kesehatan pun, selama peserta yang bersangkutan masih hidup, tetap dianggap sebagai peserta. Hanya saja peserta yang terlambat bayar iuran dalam waktu yang ditentukan dianggap tidak aktif sementara dari kepesertaan BPJS Kesehatan. (dny)