Implementasi masuk kerja bergiliran di internal Kemenpan RB
menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020.
JAKARTA, koranbanjar.net – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan kementerian yang dipimpinnya menerapkan masuk kerja secara shift atau bergiliran.
“Internal Kemenpan RB Mulai berlaku Senin, 15 Juni 2020,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6).
Kebijakan tersebut bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19). Pasalnya, sistem masuk kerja secara shift dinilai mampu menekan terjadinya kepadatan penumpang di sarana transportasi umum jelang waktu masuk kerja. Apabila tak diantisipasi, kepadatan penumpang itu berpotensi memicu penyebaran COVID-19.
Tjahjo menjelaskan, implementasi masuk kerja bergiliran di internal Kemenpan RB menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2020.
“Untuk Kemenpan RB, shift 1 pukul 07.30 WIB dan shift 2 pukul 10.30 WIB. Prinsip diatur, tiap unit kerja Eselon II membagi staf yang kerja di kantor ke dalam dua shift,” ujar Tjahjo memaparkan.
Menurut dia, pegawai wanita sebaiknya diprioritaskan untuk masuk kelompok shift pertama.
Tjahjo menambahkan, Kemenpan RB sejauh ini memberlakukan kerja di kantor dan kerja dari rumah.
“Kami masih memberlakukan kerja dari rumah dan kerja di kantor, (perbandingannya) 50:50. Yang diatur shift adalah yang kerja di kantor dan pejabat eselon 1 dan eselon II pada dasarnya 100 persen kerja di kantor.”
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Seperti dilansir laman covid-19.go.id, penerbitan surat edaran menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan, berdasarkan data satu moda transportasi, seperti KRL, lebih dari 75 persen penumpang KRL adalah para pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) BUMN, maupun swasta.
“Kalau kami perhatikan detail pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta.
Yurianto mengatakan, kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama menuju ke tempat kerja.
Oleh karena itu, surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja. Hal ini diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.
“Untuk gelombang pertama, kami berharap, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB atau 15.30 WIB,” ujarnya.
Sementara gelombang kedua, diharapkan mulai bekerja pukul 10.00 WIB hingga 10.30 WIB. Gelombang ini diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 WIB dan 18.30 WIB. Tujuannya untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
“Agar protokol kesehatan, khususnya terkait physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian itu tidak akan menghilangkan kebijakan yang kami harapkan diberikan semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” kata Yurianto menegaskan. (rva)