Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(RI) memberikan pengarahan terkait penguatan kembali pembangunan Zona Integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual, bertempat di ruang Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel, Senin (3/8/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI, Bambang Rantam Sariwanto, menyampaikan tujuan dari apel tersebut untuk memberikan pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas di Era New Normal.
Lanjut Bambang mengatakan, pelaksanaan evaluasi akhir yang akan dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik.
“Sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan,” terangnya.
Sementara dalam kesempatan itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly menyampaikan seluruh Tim kerja agar melakukan monitoring dan Evaluasi secara berkala.
Selain itu memantau hasil Survey Indeks Persepi korupsi (IPK), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan hasilnya harus menunjukkan Trend Positif, sehingga pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilaian Nasioanl (TPN) semua Kriteria yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.
“Kepala Koordinator WBK/WBBM pada masing masing Unit Eselon I selaku pembina, saya perintahkan agar senantiasa mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggungjawabnya masing masing dalam pemenuhan komponen pengungkit,” tegasnya.
Di Kalimantan Selatan sendiri, pada tahun 2020 ini terdapat 10 satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM yang masuk ke tahap penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional, yakni satker Kantor Wilayah, 7 satuan kerja Pemasyarakatan dan 2 satuan kerja imigrasi.(vina/yon)