Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba-tiba diturunkan Kementerian Keuangan RI.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo kepada media ini belum lama tadi di ruang Komisi II Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.
Dikatakan Imam Suprastowo, KUR Bank Kalsel yang seharusnya Rp750 miliar di tahun 2022 ini, diturunkan Kemenkeu RI menjadi Rp665 miliar.
“Alasannya nanti kita tanyakan mengapa jadi diturunkan,” ucapnya.
Pada tahun sebelumnya yakni 2021, Politisi PDIP Kalsel ini juga menyampaikan capaian KUR Bank Kalsel di tahun itu sangat rendah.
“Dari Rp600 miliar tercapai cuma 51%,” sebutnya.
Nantinya lebih lanjut Imam menjelaskan, apakah dari Rp665 miliar itu akan tercapai keseluruhan baik di KUR maupun Pembiayaan Usaha Rakyat (PUR).
Dikemukakan, beberapa waktu lalu menurut informasi yang ia terima, tahun 2023 Bank Kalsel mengajukan untuk penyaluran KUR dan PUR sebesar Rp1 triliun.
Dilansir dari tribunnews.com, Agustus 2022 lalu. Bank Kalsel juga terancam akan turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp 3 triliun selambatnya sampai 31 Desember 2024.
Ketentuan ini dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM).
Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, dampaknya cukup besar, maka status Bank Kalsel dari Bank Umum akan menjadi BPR. (yon/sir)