Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjarmasin

Kemenkeu RI Turunkan KUR Bank Kalsel Dari Rp750 Miliar Menjadi Rp665 Miliar

Avatar
572
×

Kemenkeu RI Turunkan KUR Bank Kalsel Dari Rp750 Miliar Menjadi Rp665 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (4/11/2022). (Sumber Foto : Desy Fadillah)
Kantor pusat Bank Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat (4/11/2022). (Sumber Foto : Desy Fadillah)

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba-tiba diturunkan Kementerian Keuangan RI.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Hal ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo kepada media ini belum lama tadi di ruang Komisi II Gedung DPRD Kalsel Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikatakan Imam Suprastowo, KUR Bank Kalsel yang seharusnya Rp750 miliar di tahun 2022 ini, diturunkan Kemenkeu RI menjadi Rp665 miliar.

“Alasannya nanti kita tanyakan mengapa jadi diturunkan,” ucapnya.

Pada tahun sebelumnya yakni 2021, Politisi PDIP Kalsel ini juga menyampaikan capaian KUR Bank Kalsel di tahun itu sangat rendah.

“Dari Rp600 miliar tercapai cuma 51%,” sebutnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo saat wawancara dengan koranbanjar.net, Selasa (1/11/2022)
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Imam Suprastowo saat wawancara dengan koranbanjar.net, Selasa (1/11/2022)

Nantinya lebih lanjut Imam menjelaskan, apakah dari Rp665 miliar itu akan tercapai keseluruhan baik di KUR maupun Pembiayaan Usaha Rakyat (PUR).

Dikemukakan, beberapa waktu lalu menurut informasi yang ia terima, tahun 2023 Bank Kalsel mengajukan untuk penyaluran KUR dan PUR sebesar Rp1 triliun.

Dilansir dari tribunnews.com, Agustus 2022 lalu. Bank Kalsel juga terancam akan turun statusnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika tidak meningkatkan  Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp 3 triliun selambatnya sampai 31 Desember 2024.

Ketentuan ini dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM).

Jika ketentuan ini  tidak terpenuhi, dampaknya cukup besar, maka status Bank Kalsel dari Bank Umum akan menjadi BPR. (yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh